sengketa tanah
Viral, Bripka Madih Diperas Polisi Polda Metro Jaya Terkait Sengketa Tanah Milik Orang Tuanya
Heboh, ada oknum penyidik dari Polda Metro Jaya yang meminta sejumlah uang agar kasus yang dihadapinya bisa diproses lebih lanjut.
Terkait Korupsi Lahan di Jakarta, Wagub: KPK Nggak Perlu Sampai Panggil Anies
Terkait Korupsi Lahan, Wagub Jakarta: KPK Gak Perlu Sampai Panggil Anies
Wagub DKI Sebut Kasus Tanah di Jakarta Sudah Lama Diketahui dan Tak Mudah
Wagub DKI Sebut Kasus Tanah Sudah Lama Diketahui dan Tak Mudah
Status Tanah Galian di Lokasi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diputuskan Besok
Status Tanah Galian di Lokasi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diputuskan Besok Pengadilan Jakarta Timur akan memutuskan
Warga Minta Presiden dan Kapolri Tarik Pasukan dari Pulau Wawonii
pada hari ini (Senin, 30/12/2019), sebanyak 500-an orang warga pulau Wawonii, sedang berjaga-jaga di lahan mereka masing-masing dari upaya penerobosan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang selalu dikawal aparat keamanan. “Pilihan menjaga lahan masing-masing ini, telah dilakukan sejak empat bulan terakhir, guna mengantisipasi terjadinya penerobosan paksa pihak perusahaan tambang,” ujar Merah dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Ayojakarta.
Rumah Kredit Tak Sesuai Dijanjikan, Triastra Putra Santika Disomasi
Somasi itu telah dilayangkan sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 5 November 2019, 13 November 2019, dan terakhir 21 November 2019. Namun tak satu pun dari surat somasi itu digubris pihak pengembang. Dalam surat somasi itu, Helwa menuntut pengembalian seluruh uang pembayarannya atas rumah kredit.
Jenderal dari Jakarta Turun Dampingi Petani Kawal Sengketa Lahan 32 Tahun
Bambang Haryanto berjanji akan mengawal sengketa lahan yang dihadapi masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun (PKTMS) dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Medan, Sumatera Utara itu sampai tuntas.
Gugatan Ahli Waris Jenderal Nasution Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim PN Cirebon
Majelis hakim yang diketuai Indira Patmi menyatakan gugatan penggugat terhadap Pemkot Cirebon tidak mempunyai dasar hukum. Selain itu, majelis hakim juga beralasan bahwa ada perkara yang sama dan masih belum selesai disidangkan di tingkat banding. Hal ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan perkara.