Jakarta Timur

BPOM RI Berhasil Bongkar Farmasi Ilegal di Jakarta Pusat, Barbuk Senilai Rp2,74 Miliar!

Oleh: Jinan Vania Barizky Jumat 14 Nov 2025, 17:37 WIB
BPOM RI dengan Polda Metro Jaya, membongkar gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat. (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Barang bukti senilai Rp2,74 miliar berhasil diamankan oleh Balai pengawasan Obat Makanan (BPOM) RI bersama Polda Metro Jaya ketika membongkar kasus farmasi ilegal yang berada di Jakarta Barat.

Produk farmasi ilegal yang banyak disita ialah produk obat penambah stamina pria, yang sudah beroperasi selama 4 tahun lamanya.

"Kami terus berupaya secara optimal memerangi penyalahgunaan obat dan kejahatan sediaan farmasi ilegal untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11).

Baca Juga: Peluang Loker! Rano Karno: 1.000 Lowongan Pengemudi PT TransJakarta akan DIbuka

Sebagai informasi, operasi gabungan ini dilakukan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pihak BPOM dan kepolisian berhasil menemukan 65 jenis produk ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan.

Temuan terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar/TIE (4.027 kemasan) senilai Rp1,4 miliar serta 29 item obat bahan alam (OBA) TIE (3.151 kemasan) senilai Rp770 juta.

OBA yang ditemukan merupakan produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik BPOM karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak seharusnya ditambahkan ke dalam produk OBA.

Selain itu, ditemukan pula 21 item (1.899 kemasan) suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta.

"Mayoritas temuan yang disita adalah produk obat dengan klaim penambah stamina pria yang diduga keras mengandung BKO sildenafil dan turunan," ungkapnya.

Baca Juga: Catat! Ada Jakarta Parade Hari Pahlawan 2025: Ada Parade Kendaraan Hias, Teatrikal hingga Konser Musik

Berikut beberapa efek samping dari BKO sildenafil dan turunan:

1. Bisa menyebabkan tekanan darah turun drastis

2. Gangguan jantung

3. Stroke

4. Priapismus

5. Gangguan penglihatan

6. Gangguan pendengaran

7. Gangguan lambung dan hati

8. Risiko kematian

Mode Operasi

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku berinisial MU terbilang cerdik. Pelaku berperan sebagai supplier dan tidak memiliki toko online maupun offline sendiri. Pelaku menerima pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Bahan Bakar Berasal dari Jerami, BOBIBOS Jamin Tidak akan Ganggu Produksi Beras: Justru Mendukung Swasembada

Setelah ketersediaan produk dikonfirmasi, pelanggan akan mengirimkan resi pengiriman untuk dicetak pelaku yang kemudian mengirimkan produk ilegal tersebut ke seluruh wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penjualan dari gudang ini mencapai 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.

Pelaku akan diproses secara pro-justitia dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana paling lama 12 tabun atau denda maksimal Rp 5 miliar.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky