Jakarta Timur

Inspektorat DKI Jakarta Bagikan Hasil Investigasi Kasus Penanganan Parkir Liar Kalisari Gunakan AI: Penonaktifan Lurah hingga Sanksi 3 Pegawai dan PPSU

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 07 Apr 2026, 22:38 WIB
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma Bagikan hasil investigasi kasus parkir liar Kalisari. (Sumber: Beritajakarta.id | Foto: Beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Bagikan hasil pemeriksaan dari laporan kasus parkir liar di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. yang penanganannya menggunakan AI.

Salah satu langkah yang diambil ialah penonaktifan Lurah Kalisari serta pembinaan jajaran terkait yang terlibat.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," ujarnya dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Dhany menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat telah merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin untuk melakukan penonaktifan Siti Nur Hasanah dari jabatan Lurah Kalisari. 

Sementara, pegawai yang terlibat yakni Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari untuk diberikan hukuman disiplin serta pembinaan.

Ia menambahkan, tiga orang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky