JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM – Gugus Tugas Covid-19 Jakarta Utara bersama Satgas Covid-19 Lantamal III, Satpol PP, Dishub, Polres Jakarta Utara, Gartap Ibu Kota dan Subgar Utara, menggelar patroli gabungan Selasa (14/4/2020).
AYO BACA : Tegakkan Aturan PSBB, Satpol PP Jakut Tutup 108 Tempat Usaha
Patroli yang dipimpin Kasatpol PP Jakarta Utara M Yusuf Madjid, tersebut dalam rangka penerapan dan sosialisasi pelaksanaan PSBB guna pencegahan penyebaran virus corona serta memutus mata rantai penyebarannya.
AYO BACA : Wadanlantamal III Pamitan Saat Latihan Penanggulangan COVID-19
Setelah pelaksanaan apel pagi kegiatan penerapan dan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Utara dimulai dari Pasar Pademangan, dilanjutkan ke Jalan Waspada Raya, Jalan Gunung Sahari Raya dan Jalan Mangga Dua Raya serta WTC Mangga Dua.
Penerapan dan sosialisasi kali ini, selain imbauan untuk memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan massa, juga dilakukan tindakan apabila didapati melanggar, mulai dari push up, hingga penyegelan toko atau peringatan keras. Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk kedisiplinan dan kebersamaan dalam menerapkan PSBB.
“Sudah beberapa hari penerapan dan sosialisasi dilakukan tapi masih banyak yang melanggar. Selain berbahaya, hal yang terpenting adalah menyadari bahwa virus corona ini disebabkan penularannya dari orang ke orang," tegas Kasatpol PP.
AYO BACA : Di Jakut Saja, 1.799 Kendaraan Terbukti Langgar Aturan PSBB