JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik milik Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) tidak melanggar aturan.
Pasalnya, kabel-kabel yang dicabut dalam proses revitalisasi pedestrian terpaksa dipotong karena tidak memiliki izin.
"Kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin. Jadi kalau kabel tak ada izinnya ya bermasalah," kata Anies kepada wartawan di Ancol, Sabtu (14/9/2019).
AYO BACA : Anies Baswedan: Kami di Jakarta Punya PR yang Cukup Besar
Adapun Apjatel kemudian membuat somasi kepada Pemprov DKI terkait pemotongan tersebut.
Anies tetap bersikeras terhadap kebijakan yang diambil pihaknya. Dia mengatakan, bila ada kerugian yang terjadi bukanlah kesalahan pemprov.
"Ada izinnya tidak, antara penyedia jasa dengan customer itu harus ada izinnya. Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa," tegas Anies.
Pemprov DKI saat ini tengah gencar melakukan revitasilasi pedestrian jalan. Revitaslisasi yang dilakukan berdampak pada pemotongan kabel serat optik.
AYO BACA : Anies Baswedan: Kota adalah manusianya, bukan sekedar gedung-gedungnya