AYOJAKARTA.COM - Ledakan yang terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11) hingga kini masih menjadi pembahasan.
Pelaku ledakan tersebut dipastikan adalah siswa dari SMAN 72.
Bahkan, siswa berinisial F itu diketahui merupakan penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
F kini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Naik Transum di Jakarta Dibuka Besok di CFD, Ada 250 Kuota
Lantas bagaimana hak F sebagai penerima KJP, apakah akan dilanjutkan atau dicabut?
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan soal dilanjutkan atau dicabutnya bantuan KJP untuk F.
Pram mengatakan tidak akan buru-buru dalam memutuskan tindak lanjut ini.
Diketahui, F sendiri saat ini masih di rawat di rumah sakit usai insiden tersebut.
Sebelumnya, Pram mengatakan jika motif dari F melakukan ledakan itu bukanlah faktor perundungan atau bullying.
F mengaku peledakan yang dilakukan itu terinspirasi dari faktor eksternal seperti film.***