Jakarta Utara

Sambut HUT ke 499 Kota Jakarta, Dukcapil Jakarta Utara Gelar Nikah Massal GRATIS, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Oleh: Desi Kris Jumat 12 Jun 2026, 06:27 WIB
Dukcapil Jakarta Utara Gelar Nikah Massal GRATIS (Sumber: Instagram @dukcapiljakut)

AYOJAKARTA.COM - Dalam rangka menyambut HUT ke 499 Kota Jakarta, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara membuka program nikah massal bagi pasangan yang ingin melegalkan pernikahannya secara resmi.

Program ini diberikan secara MUDAH DAN GRATIS demi memberikan kepastian hukum serta legalitas dokumen pernikahan warga.

Namun, program ini hanya dikhususkan bagi pasangan non-muslim yang telah melaksanakan pemberkatan atau perkawinan dan belum memiliki Akta Perkawinan.

Ketentuan Peserta:

- Non-Muslim

- Domisili KTP minimal salah satu suami/istri wajib wilayah Jakarta Utara

- Sudah melaksanakan pemberkatan nikah dari rumah ibadah (Gereja/Vihara/Pura) namun belum memiliki Akta Perkawinan/pencatatan sipil resmi

Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- Asli Surat Pemberkatan Nikah

- Fotocopy KTP dan KK Suami Istri

- Foto Berdampingan 4x6 (2 lembar)

- Data 2 Orang Saksi

Cara Pendaftaran

Ajukan pendaftaran ke Loket Dukcapil Kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara

Bagi warga yang memenuhi kriteria di atas dan ingin mendaftarkan diri, berikut detail pelaksanaannya:

- Tanggal Pelaksanaan: Selasa, 23 Juni 2026

- Tempat Pelaksanaan: Sudin Dukcapil Jakarta Utara

- Batas Akhir Pendaftaran: Paling lambat Kamis, 18 Juni 2026.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris