Jakarta Utara

Pramono Anung Umumkan Pemutihan Denda Pajak di Jakarta, Ini Ketentuan Lengkapnya!

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Kamis 12 Jun 2025, 21:02 WIB
Pramono Anung Umumkan Pemutihan Denda Pajak di Jakarta, Ini Ketentuan Lengkapnya!

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif berupa pemutihan denda pajak daerah yang berlaku khusus pada 22 Juni 2025.

Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai bentuk apresiasi kepada warga sekaligus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.

Menurut Pramono Anung, langkah ini diambil guna mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Bocoran Terbaru! Spesifikasi Tecno Pova Curve 5G: HP Layar Lengkung Rp3 Jutaan, Performa Ngebut

Namun, ia menegaskan bahwa fasilitas pembebasan denda ini tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh wajib pajak.

Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Jakarta 2025

Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan pemutihan denda pajak yang akan diterapkan di Jakarta:

  • Pembayaran wajib dilakukan tepat pada 22 Juni 2025.
  • Pembebasan denda tidak berlaku di luar tanggal tersebut.
  • Program ini tidak mencakup seluruh wajib pajak secara menyeluruh, melainkan hanya bagi mereka yang membayar sesuai jadwal.
  • Jenis pajak daerah yang termasuk dalam kebijakan ini akan diumumkan lebih lanjut oleh Pemprov DKI.

Baca Juga: Oppo A5i Hadir di Indonesia: HP Rp2 Jutaan Tahan Banting, Air dan Baterai Super Awet, Cek Spesifikasinya

Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Transportasi Umum Gratis dan Rangkaian HUT Jakarta

Selain pemutihan denda pajak, Pemprov DKI juga mengumumkan bahwa seluruh layanan transportasi umum di Jakarta akan digratiskan pada 22 Juni 2025.

Layanan ini mencakup TransJakarta, MRT, LRT, dan moda transportasi lain yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir, Dialihkan untuk Subsidi Transportasi Umum

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menambahkan bahwa Pemprov juga telah menyiapkan berbagai acara budaya dan hiburan sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta.

Tiga titik utama di kawasan Car Free Day (CFD) — Dukuh Atas, Gelora Bung Karno, dan Bundaran HI akan menjadi pusat kegiatan seni dan budaya Betawi.

Acara puncak akan digelar pada Minggu, 29 Juni 2025, dengan melibatkan lebih dari 5.000 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.

Beragam pertunjukan seperti pencak silat, musik gambang kromong, hingga kuliner khas Betawi akan memeriahkan suasana.

Kebijakan yang digagas oleh Pramono Anung ini diharapkan mampu menciptakan semangat kebersamaan sekaligus meningkatkan kesadaran warga Jakarta dalam berpartisipasi aktif membangun kota melalui pajak daerah.***

Baca Juga: Kabar Penting KPM! PKH dan BPNT Tahap 2 Masih SPM, Ada Kejutan untuk Calon Penerima Baru

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Katarina Erlita