Jakarta Utara

MANTAP! Riang Prasetya Tunjuk 3 Kuasa Hukum Untuk Hadapi Polemik Ruko Caplok Jalan, Terkuak Ini Tujuannya

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 04 Jun 2023, 10:02 WIB
Riang Prasetya Tunjuk 3 Kuasa Hukum

AYOJAKARTA.COM - Polemik pembongkaran ruko caplok jalan di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara masih terus ramai diperbincangkan.

Nama Ketua RT setempat yakni Riang Prasetya menjadi yang paling santer disebut terkait pembongkaran ruko yang kini telah dibongkar tersebut.

Bagaimana tidak, polemik tersebut bermula ketika Riang Prasetya melaporkan keberadaan ruko yang berada di sepanjang jalan Niaga tersebut.

Baca Juga: Diisukan Rasis, Riang Prasetya Ketua RT di Pluit Buka Suara: Itu Hanya Manuver Peralihan Isu

Riang Prasetya melaporkan jika sebanyak 22 ruko tersebut berdiri memakan bahu jalan sepanjang 4 meter serta menutup saluran air.

Usai dilaporkan oleh Riang Prasetya, deretan ruko tersebut kemudian dibongkar oleh pihak Satpol PP DKI Jakarta.

Namun rupanya pembongkaran tersebut berujung pada protes keras dari para pemilik serta karyawan ruko.

Baca Juga: Bawa-bawa Pribumi saat Kisruh Ruko Pluit, Riang Prasetya Dicap Rasis Kini Nyatakan Risalah Damai Begini Isinya

Bahkan sekitar 50 orang yang disinyalir sebagai pemilik serta karyawan ruko yang dibongkar tersebut memburu sosok Riang Prasetya hingga membuat spanduk berukuran super besar yang berisi luapan kemarahan.

Menanggapi polemik pembongkaran ruko yang tak kunjung usai tersebut, Riang Prasetya kemudian memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum.

Tak tanggung-tanggung, sosok Ketua RT yang dijuluki “Ahok dari Penjaringan” tersebut bahkan menunjuk tiga kuasa hukum sekaligus.

Baca Juga: Makin Panas! Ketua RT Riang Prasetya Tunjuk Pengacara Buntut Intimidasi Karena Pembongkaran Ruko

Hal itu disampaikan Riang Prasetya secara langsung melalui akun Tiktok pribadinya @rianqprasetya pada Sabtu, (3/6/2023).

Melalui akun Tiktoknya, Riang Prasetya mengunggah video saat dirinya memberikan kuasa kepada tiga kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus pembongkaran ruko yang berujung protes tersebut.

“Oke bahwa pada hari ini saya Riang Prasetya selaku pribadi maupun selaku ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit memberikan kuasa penuh kepada Bang Jonny Sinaga , Bang Amry, Bang Roy, dan Bang Tigor sebagai kuasa hukum saya untuk langkah-langkah hukum yang diperlukan,” terang Riang Prasetya.

Baca Juga: Buntut Dicap Rasis, Riang Prasetya Ketua RT di Pluit Sampaikan Risalah Damai Pada Pemilik Ruko, Begini Isinya

“Dengan ini saya secara simbolis memberikan surat kuasa ini kepada Bang Jonny Sinaga,” lanjutnya sambil memberikan dokumen kepada kuasa hukumnya tersebut.

Terkait apa tujuan akhirnya memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum, Riang Prasetya menjelaskan secara tertulis seperti berikut.

“Bersama ini Saya, Riang Prasetya selaku Ketua RT11 RW03 menyampaikan bahwa bila ada kepentingan dengan saya untuk hal yang perlu ditanyakan atau diklarifikasi terkait permasalahan Pelanggaran Bangunan Ruko di Blok Z4Utara dan Blok Z8Selatan, untuk selanjutnya Saya serahkan segala urusan kepada Tim Kuasa Hukum Saya Bpk. Joni W. Sinaga, SH. Beserta rekan-rekannya (JWS & PARTNERS Law Office) di no HP 0813-9842-9341. Mohon kiranya Saudara/Saudari memakluminya,” tulis Rian Prasetya yang juga ia unggah diakhir video.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris