Jakarta Utara

Bawa-bawa Pribumi saat Kisruh Ruko Pluit, Riang Prasetya Dicap Rasis Kini Nyatakan Risalah Damai Begini Isinya

Oleh: Sulistiyaningsih Jumat 02 Jun 2023, 12:38 WIB
Ketua RT Riang Praseta

AYOJAKARTA.COM - Video Riang Prasetya yang merupakan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara masih jadi sorotan. 

Dalam video itu, Riang Prasetya sedang cekcok dengan warga pemilik dan penghuni toko ruko Pluit dan jadi viral di media sosial belakangan ini.

Kejadian tersebut tidak lain karena kisruh masalah Ruko di Pluit yang diduga serobot bahu jalan dan saluran air.

Baca Juga: Makin Panas! Ketua RT Riang Prasetya Tunjuk Pengacara Buntut Intimidasi Karena Pembongkaran Ruko

Ketua RT Riang belakangan ini kerap bersitegang dengan para pemilik dan pegawai ruko pun makin berbuntut panjang.

Apalagi Riang Prasetya disebut membawa-bawa pribumi sehingga dicap telah melakukan perbuatan rasis.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, perkataan pribumi dilontarkan oleh Riang saat kisruh dengan pemilik ruko yang dianggapnya bukan sebagai pribumi.

Baca Juga: Buntut Dicap Rasis, Riang Prasetya Ketua RT di Pluit Sampaikan Risalah Damai Pada Pemilik Ruko, Begini Isinya

Bahkan atas perkataannya tersebut membuat Ketua RT di wilayah Kelurahan Pluit didemo oleh puluhan warga Pluit yang tergabung dalam Forum Bhinneka Jakarta.

Menanggapi berbagai intimidasi oleh para pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang ditertibkan membuat Ketua RT Riang meminta maaf dan menyatakan risalah perdamaian.

Hal ini diungkapkannya melalui surat terbuka yang ditunjukkan kepada pemilik ruko tersebut.

Baca Juga: Babak Baru Polemik Ruko Caplok Jalan, PSI Kecam Pernyataan Riang Prasetya yang Dinilai Rasis

Surat terbuka tersebut juga turut dibacakan dan disiarkan di media sosial hingga menjadi viral kembali belakangan ini.

“Izinkan saya hari ini Rabu, 31 Mei 2023. Di kesempatan yang baik ini saya membuat surat terbuka supaya diketahui oleh para netizen, para ketua RT di seluruh Indonesia,” ujar Riang dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Jumat (2/6/2023).

“Pada hari ini saya coba untuk melakukan satu risalah untuk perdamaian sehingga saya membuat surat terbuka pada lingkungan pemilik ruko blok Z4 utara dan Z8 selatan dan warga saya di lingkungan RT 011 RW 03 Pluit,” lanjutnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Enggan Campur Tangan Kasus Ketua RT Riang Prasetya: Itu Urusan Dia

Dalam video, Riang Prasetya membacakan  9 poin bahasan dalam surat terbuka yang ditujukan pada pemilik ruko.

Adapun isi surat terbuka yang ditulis Riang Prasetyo dan ditujukan pada pemilik Ruko Pluit yakni sebagai berikut.

Dengan hormat, pada hari ini saya Riang Prasetya selaku Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit menyampaikan kepada seluruh pemilik, penghuni ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Enggan Campur Tangan Kasus Ketua RT Riang Prasetya: Itu Urusan Dia

1. Bahwa polemik yang terjadi di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan saya berharap tidak menjadi bola liar.

2. Bahwa tindakan penertiban yang sudah dilakukan pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis atau Rekomtek yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan Tingkat Kota Jakarta Utara. Sehingga pihak terkait dengan pelanggaran penyerobotan area prasarana umum dapat melaksanakan tugasnya.

3. Bahwa pihak Satpol PP sebagai penegak Perda sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban juga Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga sesuai dengan area yang dilanggar dan telah berubah fungsi, untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Viral Kasus Ruko Serobot Bahu Jalan Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Buat Surat Terbuka: Tak Mau Jadi Bola Liar

4. Bahwa diharapkan kepada para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang telah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran bangunan, harus taat hukum. Dan saya sebagai Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit berharap para pemilik atau penyewa ruko tidak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji.

5. Bahwa pada hari ini saya selaku Ketua RT 011 RW 03 Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku ketua RT maupun selaku pribadi.

6. Bahwa bilamana para pemilik ruko, penghuni ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan masih belum sadar akan kesalahannya, maka saya persilahkan saudara saudari dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Saya mengimbau kepada para pemilik dan penghuni ruko untuk tidak melakukan pembangunan di luar batas yang tertera dalam sertifikat dan tidak membangun di sesuai ketentuan yang tertulis dalam IMB.

Baca Juga: Belum Berakhir! Ketua RT Riang Prasetya Kembali Cekcok Masalah Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

7. Bahwa tindakan pemerintah atas penertiban Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita hormati dan harus kita patuhi. Karena tindakan penertiban bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter telah terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah dan produk hukum yang berlaku.

8. Bahwa saya selaku pribadi dan selaku Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit menyampaikan melalui surat terbuka ini, apa yang saya lakukan hanya melaksanakan fungsi saya selaku ketua RT. Saya tidak bermusuhan dengan para pemilik ruko, saya tidak ada niat memusuhi pada pengusaha yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT 011 RW 03 Pluit. 

9. Bahwa bilamana ada tindakan yang mungkin kurang berkenan atau ada khilaf kata dalam tutur bahasa saya yang menyinggung saudara saudari, maka dengan segala kerendahan hati, saya mohon kiranya dibukakan pintu maaf. Demikian surat terbuka ini saya sampaikan.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Desi Kris