Kepulauan Seribu

10 Bulan Berlalu, 2.456 Orang Tercatat Jadi Pelanggar Prokes Covid-19 di Kepulauan Seribu

Oleh: Budi Cahyono Jumat 18 Des 2020, 11:55 WIB
Satpol PP Kepulauan Seribu / beritajakarta.id

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam periode Maret hingga 17 Desember 2020 nilai sanksi denda pelanggaran prokes mencapai Rp1.150.000.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis, mengatakan sanksi denda tersebut langsung disetorkan melalui Bank DKI dan menjadi kas daerah.

AYO BACA : Anggota Keluarga Terpapar Covid-19, 3 Rumah di Kepulauan Seribu Disemprot Disinfektan

"Adanya sanksi ini kami harapkan bisa memberikan efek jera agar warga maupun wisatawan semakin disiplin dan patuh mematuhi prokes, terutama untuk menggunakan masker," ujarnya, dilansir dari beritajakarta.id, Jumat (18/12/2020).

Rahmat menjelaskan, untuk jumlah total pelanggar prokes dalam periode yang sama mencapai 2.456 orang. Rinciannya, 1.508 orang kedapatan melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan ada 948 orang.

"Selain ada sanksi denda, para pelanggar prokes ini juga ada yang menjalani sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan masker atau cara pemakaiannya tidak sesuai ketentuan," tandasnya.

AYO BACA : Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Kepulauan Seribu

Reporter Budi Cahyono
Editor Budi Cahyono