AYOJAKARTA.COM - Rebo Wekasan merupakan tradisi yang berkaitan dengan ritual-ritual atau musibah-musibah yang diasumsikan pada hari tersebut.
Rebo Wekasan biasanya diperingati setiap Rabu terakhur pada bulan Safar dalam kalender Hijriah.
Pelaksanaan salat Rebo Wekasan biasanya menuai pro dan kontra dalam masyarakat karena sebagian ada yang menerima namun sebagian lainnya menolak.
Lalu bagaimana pandangan fiqih mengenai shalat tersebut?
Dikutip AyoJakarta.com melalui NU Online menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran salat Rebo Wekasan.
Oleh karenanya, bila salat Rebo Wekasan diniati secara khusus maka tidak sah dan haram. Hal ini sesuai dengan pandangan fiqih.
والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح
“Hukum asal dalam ibadah apabila tidak
dianjurkan, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).
Menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari, salat Rebo Wekasan hukumnya haram, ia memiliki pandangan bahwa anjuran shalat sunah mutlak yang ditetapkan berdasarkan hadits shahih tidak berlaku untuk salat Rebo Wekasan.
Salat tersebut hanya berlaku untuk salat-salat yang telah diisyaratkan.
اورا ويناع فيتواه اجاء اجاء لن علاكوني صلاة رابو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت اع سؤال كارنا صلاة لورو ايكو ماهو اورا انا اصلى في الشرع. والدليل على ذلك خلو الكتب المعتمدة عن ذكرها كايا كتاب تقريب، المنهاج القويم، فتح المعين ، التحرير لن سافندوكور كايا كتاب النهاية المهذب لن احياء علوم الدين، كابيه ماهو أورا انا كاع نوتور صلاة كاع كاسبوت. الى ان قال وليس لأحد أن يستدل بما صح عن رسول الله انه قال الصلاة خير موضوع فمن شاء فليستكثر ومن شاء فليستقلل، فإن ذلك مختص بصلاة مشروعة
"Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan.” (KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari NU Online).
Baca Juga: Begini Tata Cara Amalan Rebo Wekasan, Amalkan Pada Rabu 21 September 2022: Tolak Bala dan Musibah
Sedangkan menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki hukumnya boleh, beliau solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara mengganti niat. Dalam menjalankan shalat, kita harus meniatkan shalat-shalat tersebut dengan niat shalat sunah mutlak.
قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى
“Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah salat Safar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Salat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).***
*Disclaimer: Banyak sumber soal Rebo Wekasan, meyakini atau tidak di luar ranah redaksi.