Khazanah

Bolehkah Puasa Rajab sekaligus Puasa Qadha Bayar Utang Puasa Ramadhan? Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Oleh: Indita Restuning Kameswari Kamis 02 Jan 2025, 17:04 WIB
Bulan Rajab adalar bulan ke-7 yang ada salam kalender Hijriah sekaligus sebagai bulan haram atau bulan yang dimuliakan Allah SWT.

AYOJAKARTA.COM -- Bulan Januari 2025 umat muslim mulai memasuki Bulan Rajab.

Bulan Rajab adalar bulan ke-7 yang ada salam kalender Hijriah sekaligus sebagai bulan haram atau bulan yang dimuliakan Allah SWT.

Di Bulan Rajab ini, umat muslim diharapkan lebih memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Juga: Begini Niat dan Keutamaan Puasa Rajab, Dekatkan Diri kepada Allah untuk Mempersiapkan Menuju Bulan Ramadhan

Salah satu amalan yang bisa diakukan di Bulan Rajab adalah dengan Puasa Rajab.

Puasa Rajab ini bisa dilakukan satu hari, tiga hari tau selama tujuh hari.

Namun Puasa Rajab tidak boleh dilaksanakan selama sebulan penuh karena bersifat makruh.

Kemudian banyak pertanyaan muncul tentang hukum menggabung Puasa Rajab dengan Puasa Qadha pengganti Ramadhan.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Rajab dalam Kitab Ihya Ulumuddin, Lengkap dengan Niat dan Ketentuannya

Bolehkah Puasa Rajab digabung sekaligus dengan Puasa Qadha pengganti Ramadhan?

Berikut penjelasan Ustadz Khoiril Anam, sepeti yang dilansir dari Youtube baitul mukminin jombang.

Ustadz Khoiril Anam menjelaskan bahwa menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha puasa Ramadhan hukumnya diperbolehkan dan sah.

Bahkan, pahala yang didapat dari pausa qadha dan puasa raja bisa double.

Baca Juga: Kapan Puasa Rajab 2025? Cek Jadwal Lengkap dengan Tata Cara dan Niatnya di Sini

Ustadz Khoiril menjelaskan umat Islam harus tetap memastikan niat pussanya untuk qadha Ramadhan dan harus disebutkan dengan jelas.

Hal tersebut lantaran puasa qadha adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam penjelasannya, Ustadz Khoiril Anam mengatakan bahwa niat puasa Rajab yang dilakukan bersama dengan puasa qadha Ramadhan tidak hanya sah tetapi juga mendatangkan berkah dan kemudahan.

Reporter Indita Restuning Kameswari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil