Khazanah

Bolehkah Melakukan Hubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Oleh: Redaksi Selasa 12 Jul 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi: Segera Putuskan Hubungan Perjanjian Dengan Makhluk Halus, Praktisi Supranatural Pak Toro: Berbahaya Jika Terlambat

AYOJAKARTA.COM - Simak penjelasan mengenai hukum melakukan hubungan suami istri di Hari Tasyrik di artikel ini.

Hari Tasyrik merupakan hari-hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Biasanya jatuh pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Hari Tasyrik disebut juga sebagai hari bersukacita atau makan-makan.

Lantas bolehkah melakukan hubungan suami istri di Hari Tasyrik?

Simak penjelasan lengkapnya seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Hukum Hubungan Suami Istri di Hari Tasyrik, Sebaiknya Dihindari!

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikahi Saudara Kandung dalam Islam? Begini Penjelasan Para Ulama

Berdasarkan sejumlah fikih temuan, maka berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222), dalam keadaan berpuasa (Al-Baqarah: 187), atau sedang Ihram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197).

Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan: “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.( Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241)

Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ

“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

Baca Juga: Hukum Minum Obat Kuat sebelum Berhubungan Suami Istri, Ini Penjelasan Buya Yahya!

Sementara jika menggunakan perspektif tasawuf, memang banyak riwayat yang menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan.

Hal ini dikemukakan kitab Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar.

Juga dalam kitab Ihya’,:

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

‘Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Larangan ini hanya sampai pada makruh, tidak pada haram.
Bisa jadi yang memakruhkan hubungan suami istri pada malam-malam yang disebutkan tadi berdasarkan pada seharusnya malam-malam tersebut digunakan untuk beribadah.
Pada malam hari raya kita diperintahkan untuk berdoa sebab pada malam tersebut merupakan waktu diijabahnya doa.

Pada malam hari raya juga seharusnya kita isi dengan takbir dan zikir.

Pada kitab Qutul Qulub disebutkan makruh berhubungan awal malam: “Makruh jimak di awal malam lalu ia tidur dalam keadaan tidak suci, sesungguhnya roh itu naik ke arasy, maka siapa di antara roh-roh itu yang suci tidak sedang junub dia diizinkan sujud di arasy, sementara roh yang sedang berjunub itu tidak diizinkan ke arasy” (Abi Thalib al-Makki, Qutul Qulub, Juz. 2, h. 424). Wallahu a'lam bis shawab.

Demikian penjelasan mengenai hukum hubungan suami istri pada Hari Tasyrik. Semoga bermanfaat***Asep Dadan Muhanda (AyoIndonesia.com)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah