AYOJAKARTA.COM - Simak penjelasan mengenai hukum menikahi saudara kandung di artikel ini.
Jatuh cinta dapat menimpa siapa saja.
Tapi bagaimana jika kita jatuh cinta dengan saudara kandung dan ingin menikahinya?
Bagaimanakah hukumnya dalam Islam?
Berikut penjelasan para ulama yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Aturan Hukum Islam Menikah dengan Saudara Sekandung, Berikut Rinciannya!
Baca Juga: Hukum Minum Obat Kuat sebelum Berhubungan Suami Istri, Ini Penjelasan Buya Yahya!
Aturan Hukum Islam Menikah dengan Saudara Sekandung
Hukum menikah dengan saudara sekandung baik dari satu ayah maupun satu ibu telah dijelaskan dalam agama Islam dilarang.
Sebagaimana tertuang dalam surat An-nisa ayat 23 bahwa:
"Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Baca Juga: Bagaimana Hukum Hubungan Suami Istri di Hari Tasyrik 2022? Simak Penjelasan Syaikh At-Tihami
Perlu dipahami terkait pengertian Mahram.
Mahram sendiri merupakan orang yang terdapat dalam syariat Islam haram untuk dinikahi baik dari segi keturunan, pernikahan hingga persusuan.
Sementara saudara sekandung merupakan mahram karena adanya keturunan, sehingga seorang muslim itu sendiri tidak diperbolehkan menikah dengan saudara kandungnya sendiri.
Dapat disimpulkan bahwa seseorang menikah dengan saudara sekandungnya maka pernikahan itu tidak sah menurut kesepakatan ulama.
Jika mereka melakukan layaknya hubungan istri maka dikatakan hukumnya haram.
Hal ini disampaikan atau merupakan pendapat dari para ulama, di antaranya Imam Syafi’i, Abu Yusuf, Imam Malik, Ibnu Abi Khaitsamah, Ishaq, Hasan Basri, Jabir bin Zaid, dan Imam Ahmad.
Demikian info mengenai hukum menikahi saudara sekandung. Semoga bermanfaat***Sandra Widi Tama (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut penjelasan terkait hukum menikahi saudara sekandung dalam Islam. Simak pula penjelasan dari para ulama.