Khazanah

Hukum Minum Obat Kuat sebelum Berhubungan Suami Istri, Ini Penjelasan Buya Yahya!

Oleh: Redaksi Selasa 12 Jul 2022, 17:05 WIB
Hukum Minum Obat Kuat sebelum Berhubungan Suami Istri menurut Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini penjelasan terkait hukum minum obat kuat sebelum berhubungan suami istri dalam Islam. 

Sebagai umat Muslim, terlebih laki-laki harus mengetahui lebih dulu bagaimana hukum minum obat kuat sebelum berhubungan suami istri.

Simak ulasannya pada artikel di bawah ini soal hukum minum obat kuat sebelum berhubungan suami istri yang akan disampaikan oleh Buya Yahya.

Baca Juga: Hubungan Suami Istri Bisa Jadi Zina Jika Lakukan Hal Ini, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Dalam Islam, kata Buya Yahya, ada syariat yang membahas tentang hukum minum obat kuat sebelum berhubungan suami istri.

Namun kali ini, Buya Yahya akan menjelaskan poin-poin saat suami sudah tidak mampu lagi memenuhi keinginan sang istri.

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Hukum Minum Obat Kuat sebelum Berhubungan Intim, Bolehkah? Ini Kata Buya Yahya."

Keharmonisan dalam keluarga juga sangat ditentukan oleh faktor keharmonisan suami dan istri, khususnya di atas ranjang.

Baca Juga: 5 Tips Menciptakan Hubungan Percintaan yang Bahagia, Jangan Membesar-besarkan Masalah Sepele

Karena memberi kepuasan adalah kewajiban dan ibadah yang berharga bagi pasangan. Sehingga hubungan suami-istri dalam rumah tangga itu sangatlah penting.

Buya Yahya menuturkan, dalam hukum islam ada aturan tentang penggunaan hal-hal semacam itu, termasuk pula menggunakan obat kuat dalam memuaskan pasangan.

"Saya teringat dengan satu kalimat 'hidup kita bukan untuk membangkitkan syahwat untuk berhubungan suami istri," ucap Buya Yahya dalam ceramahnya di akun YouTube Al Bahjaj TV.

Baca Juga: Dokter Boyke Beri Tips untuk Memuaskan Wanita dalam Hubungan Hubungan Suami Istri

Kata Buya Yahya, bila memang syahwat bangkit pada saat itu maka selesaikanlah.

"Jika syahwat bangkit, maka diselesaikan dengan hubungan suami istri," ucapnya.

Dalam penjelasannya hukum minum obat kuat sebelum berhubungan intim, Buya Yahya mengungkapkan bahwa obat-obatan, seperti obat kuat hanya boleh dikonsumsi oleh mereka yang sedang sakit.

Artinya, mengonsumsi obat kuat tidak diperuntukkan bagi mereka yang masih dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Doa Hubungan Suami Istri Agar Tahan Lama di Ranjang Sesuai Sunnah

"Obat-obatan hanya untuk orang-orang yang diuji dengan sakit. Bagi yang masih normal tidak perlu," tuturnya.

Karena menurut Buya, penggunaan obat yang tidak diperlukan tubuh bisa berdampak buruk jika dilakukan terus-menerus.

"Karena efek sampingnya yang berat sehingga nanti akan kecanduan tidak akan bisa melakukan kecuali dengan obat," kata dia.

Karena itu, dalam berhubungan suami istri, hal-hal seperti obat-obatan atau obat kuat tidak diperlukan, karena hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Juga: Hukum Hubungan Suami Istri saat Haid Menurut Islam, Boleh atau Tidak?

“Apalagi bagi mereka yang sehat, bisa membuat kecanduan bahkan bisa mengancam kesehatan orang tersebut,” tuturnya.

Dia pun memberikan saran kepada seluruh pasangan halal, agar sebaiknya mengonsumsi makanan yang sehat, dan tidak mengandalkan obat-obatan yang tidak perlu.

“Suami istri sebaiknya mengkonsumsi makanan yang bergizi saja, sebab kondisi tubuh yang sehat akan menunjang energi dan stamina. Jangan percaya dengan obat herbal yang katanya tidak berbahaya, tetap berbahaya," tuturnya.

Demikian penjelasan dalam Islam tentang minum obat kuat sebelum berhubungan intim.***

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris