AYOJAKARTA.COM--Berikut hukum hubungan suami istri saat haid menurut Islam, apakah dilarang atau tidak?
Simak hukum hubungan suami istri aaat haid menurut Islam di artikel ini.
Haid sendiri merupakan siklus bulanan yang terjadi pada wanita. Hal ini disebabkan kondisi lumrah yang terjadi pada wanita.
Lantas, bagaimana hukum hubungan suami istri saat haid menurut Islam?
Diketahui, hubungan suami istri merupakan salah satu aktivitas yang memiliki banyak manfaat seperti meningkatkan kesehatan suami-istri, menjaga keharmonisan rumah tangga hingga memiliki nilai ibadah di hadapan Allah SWT.
Baca Juga: Tata Cara Hubungan Suami Istri Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Bacaan Niat
Dilansir Suara.com, menurut ajaran Islam, saat istri sedang haid atau menstruasi, hubungan suami istri menjadi perbuatan yang diharamkan.
Larangan tersebut telah tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS Al-Baqarah 222).
Ayat itu turun ketika ada seorang sahabat yang menanyakan tentang hubungan intim suami-istri ketika sang istri sedang haid. Setelah ayat ini turun, umat Islam diharamkan untuk berhubungan intim hingga haid telah bersih.
Hukum Hubungan Intim saat Haid Menurut Islam
Ulama juga sepakat hukum berhubungan intim saat istri haid merupakan haram yang menimbulkan dosa besar. Karena ayat tersebut dengan jelas menyebutkan agar suami dan istri menjauhkan diri dari aktivitas hubungan intim dalam sementara waktu.
Melalui kitab Bidayat al-Mujtahid karya Abul Walid Ahmad Ibnu Rusyd disebutkan bahwa Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pasangan tersebut harus segera istighfar memohon ampun kepada Allah SWT.
Hal itu merujuk kepada sebuah hadist yang berbunyi, “Seorang laki-laki menjima' istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah, dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, dendanya 1/5 dinar." (HR Tirmidzi).
Baca Juga: Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri pada Malam Takbir Idul Adha 2022 Menurut Ustadz Abdul Somad
Itulah hukum hubungan suami istri saat haid menurut Islam. Semoga bermanfaat.

Share this article
Berikut hukum hubungan suami istri saat haid menurut Islam, apakah dilarang atau tidak? Berikut penjelasan menurut hadist dan Alquran.