Khazanah

Bagaimana Hukum Hubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Simak Dalilnya Menurut Ulama

Oleh: Admin Selasa 12 Jul 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi: Hukum hubungan suami istri di Hari Tasyrik

AYOJAKARTA.COM - Berikut penjelasan mengenai hukum hubungan suami istri di Hari Tasyrik

Bagaimana sebenarnya hukum hubungan suami istri di Hari Tasyrik? 

Simak ulasan lengkapnya tentang hukum hubungan suami istri di Hari Tasyrik pada artikel di bawah ini.

Baca Juga: Doa Hubungan Suami Istri Agar Tahan Lama di Ranjang Sesuai Sunnah

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 11, 12, 13 Dzulihjah adalah Hari Tasyrik atau hari bersukacita dan hari makan-makan bagi umat Muslim. 

Namun muncul pertanyaan bagaimana tentang hukum berhubungan suami istri di Hari Tasyrik? Berikut ulasannya dilansir AyoJakarta.com dari situs NU online, Selasa (12/7/2022) 

Sejumlah fikih mengatakan bahwa berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah.

Kecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas yang tercantum dalam surah Al-Baqarah: 222.

Baca Juga: Hukum Hubungan Suami Istri saat Haid Menurut Islam, Boleh atau Tidak?

Kemudian dalam keadaan berpuasa yang tercantum pada surah Al-Baqarah: 187, atau sedang Ihram haji dan umrah yang tercantum pada surah Al-Baqarah: 197.

Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan: "Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil." ( Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241)

Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ

"Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan." (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

Baca Juga: Tata Cara Hubungan Suami Istri Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Bacaan Niat

Sementara itu, menggunakan perspektif tasawuf memang banyak riwayat menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan.

Larangan berhubungan suami istri di hari-hari itu dikemukakan dalam kitab Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar.

Juga dalam kitab Ihya’,:

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut." (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Baca Juga: Bagaimana Hukum Langsung Tidur Usai Hubungan Suami Istri Menurut Islam? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Namun perlu diketahui bahwa larangan ini hanya sampai pada makruh, tidak pada haram.

Bisa jadi yang memakruhkan hubungan suami istri pada malam-malam yang disebutkan tadi, berdasarkan pada seharusnya malam-malam yang digunakan untuk beribadah.

Seperti diketahui, pada malam hari raya kita diperintahkan untuk berdoa sebab pada malam itu adalah waktu diijabahnya doa oleh Allah SWT.

Baca Juga: Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri pada Malam Takbir Idul Adha 2022 Menurut Ustadz Abdul Somad

Pada malam hari raya seharusnya kita isi dengan takbir dan dzikir,.

Termaktub dalam kitab Qutul Qulub makruh berhubungan awal malam: "Makruh jimak di awal malam lalu ia tidur dalam keadaan tidak suci, sesungguhnya roh itu naik ke arasy, maka siapa di antara roh-roh itu yang suci tidak sedang junub dia diizinkan sujud di arasy, sementara roh yang sedang berjunub itu tidak diizinkan ke arasy." (Abi Thalib al-Makki, Qutul Qulub, Juz. 2, h. 424). Wallahu a'lam bis shawab.

Demikian penjelasan mengenai bagaimana hukum hubungan suami istri di Hari Tasyrik.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris