Khazanah

Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 17 Mar 2024, 15:37 WIB
Buya Yahya (Tangkapan Layar Youtube Buya Yahya)

AYOJAKARTA.COM – Memasuki hari ke enam puasa Ramadhan, mungkin masih banyak umat muslim yang bingung tentang hukum menangis pada saat puasa.

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang paling dinantikan umat muslim setiap tahunnya.

Sebab, puasa Ramadhan hanya terjadi satu kali dalam setahun sehingga banyak umat muslim yang tak mau melewatkan kesempatan ini.

Ketika puasa, umat muslim akan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Ibu atau Istri yang Harus Diutamakan Suami? Begini Penjelasan Habib Jafar

Mungkin banyak umat muslim yang saat ini masih bingung apakah menangis dapat membatalkan puasa atau tidak.

Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa menangis saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Namun, ada juga sebagian orang yang menilai menangis tidak membatalkan puasa.

Lantas bagaimana hukum menangis saat menjalankan puasa?

Baca Juga: Idap Kanker Ginjal, Vidi Aldiano Akui Harta Dunia Tak Bisa Buat Bahagia: Nggak Ada Gunanya Kalau Nggak Bisa Sehat

Hukum menangis pada saat puasa pernah dijelaskan pendakwah bernama Yahya Zainul Maarif Jamzuri atau kerap disapa Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa menangis tidak termasuk dari sembilan hal yang membatalkan puasa.

“Yang membatalkan puasa ada sembilan. Di antara sembilan itu enggak ada nangis,” kata Buya Yahya dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube Islam itu Indah pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Hukum Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Saat Puasa, Apakah Batal? Begini Penjelasannya

Buya Yahya menjelaskan jika seseorang menangis seharian penuh maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasanya dengan catatan bahwa air mata yang jatuh tidak ditelan orang tersebut.

Jika air mata yang keluar ditelan orang tersebut maka puasanya akan batal.

“Anda nangis seharian penuh enggak akan membatalkan puasa. Syaratnya satu, air matanya jangan diminum. Kalau nangis turun air matanya ke mulut, dia asin-asin lalu diminum batal. Jadi menangis tidak membatalkan puasa,” pungkasnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah