AYOJAKARTA.COM – Di tengah momen Ramadhan ini tentunya ada pasangan suami istri yang tetap melakukan sunnah rasul di malam hari.
Kebanyakan setelah melakukan sunah rasul, pasangan suami istri tidak langsung mandi besar atau mandi junub.
Hal itu kemudian menyebabkan pasangan suami istri akan melakukan sahur dalam kondisi belum bersuci.
Baca Juga: Calon Maba Wajib Tahu! Ini Perbedaan D3, D4, dan S1, Awas Jangan Sampai Keliru!
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melakukan sahur dengan kondisi belum mandi junub atau mandi besar ini?
Apakah diperbolehkan atau justru membuat puasanya jadi tidak sah?
Tentunya pertanyaan seperti banyak sekali ditanyakan oleh umat muslim khususnya para pasangan suami istri.
Dikutip dari laman resmi NU Online pada (16/3/24), dijelaskan bahwa makan sahur dalam kondisi belum mandi junub tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
Hukum mandi junub sebelum terbit fajar adalah sunah, agar umat muslim memulai ibadah puasa sudah dalam kondisi suci dari hadats besar.
Seperti yang dijelaskan Syekh Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj berikut ini:
Baca Juga: Tips Puasa dan Olahraga di Bulan Ramadhan untuk Ibu Hamil Menurut dr. Raehanul Bahraen
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَغْتَسِلَ عَنْ الْجَنَابَةِ وَالْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ (قَبْلَ الْفَجْرِ) لِيَكُونَ عَلَى طُهْرٍ مِنْ أَوَّلِ الصَّوْمِ
Artinya: “Disunahkan untuk mandi junub, mandi haid dan nifas sebelum fajar supaya ia dalam kondisi suci sejak awal puasa.” (Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997], jilid I, halaman 637).
Selanjutnya bagaimana dengan hukum makan dan minum bagi orang yang belum mandi junub?
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in, menjelaskan seperti berikut:
ووضوء لنوم وأكل وشرب ويكره فعل شيء من ذلك بلا وضوء
Artinya: “Disunahkan bagi orang junub, haid, dan nifas, setelah darahnya terputus untuk membasuh kemaluannya dan berwudhu jika ingin tidur, makan, dan minum. Dan dimakruhkan melakukan hal tersebut tanpa wudhu” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu/in, Beirut [Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1998] halaman 19).
Dari penjelasa Syekh Zainuddin Al-Malibari di atas maka bisa dipahami jika melakukan aktivitas makan dan minum setelah junub hukumnya makruh, sedangkan makan dan minum sendiri sudah pasti ada dalam aktivitas makan sahur.
Pendapat inipun kemudian ditolak oleh Sayyid Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin, yang mengatakan jika orang yang junub cukup membasuh kemaluannya saja maka saat makan dan minum sudah tidak makruh.
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah Ini Kurang Diminati di Dunia Korporasi, Apa Saja?
ظاهره أنه يكره ذلك ولو مع غسل الفرج، وليس كذلك، بل يكفي غسل الفرج في حصول أصل السنة، كما في التحفة ونصها: ويحصل أصالسنة بغسل الفرج إن أراد نحو جماع أو نوم أو أكل أو شرب، وإلا كره
Artinya: “Lahirlah teks fathul mu’in mengatakan dimakruhkan tidur, makan, dan minum sebelum wudhu, walaupun kemaluannya sudah dibasuh. Tapi hukumnya bukan seperti itu. Untuk menghasilkan kesunahan cukup dengan membasuh kemaluan, seperti disebut dalam kitab Tuhfah, “Dan pokok kesunahan dapat dihasilkan dengan membasuh kemaluan jika ingin kembali jima’, tidur, atau makan dan minum. Jika tidak membasuh kemaluannya maka hukumnya makruh.” (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah:2007], jilid I, halaman 137).
Dapat diambil kesimpulan jika makan sahur tanpa mandi tidak akan mempengaruhi keabsahan puasa karena beberapa ulama berpendapat jika belum wudhu hukumnya makruh.
Sementara pendapat lain menyebut jika tanpa wudhu, asalkan sudah membasuh kemaluan maka hukum sahurnya dalam kondisi junub tidak makruh.
Sebab itu, bagi orang yang junub apabila akan sahur sebaiknya mandi junub terlebih dahulu, namun jika tidak sempat bisa berwudhu, apabila tidak memungkinkan bisa membasuh kemaluan baru santap sahur. Wallahu a’lam.***