Khazanah

Hukum Makan di Depan Orang yang Sedang Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 15 Mar 2024, 04:00 WIB
Illustrasi. Hukum Makan di Depan Orang yang Sedang Puasa Ramadhan

AYOJAKARTA.COM – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh semua umat muslim.

Namun, ada beberapa golongan umat muslim yang tidak wajib untuk berpuasa seperti wanita haid atau nifas, orang yang sakit, musafir, ibu hamil dan menyusui, anak yang belum baligh, hingga lansia.

Karena mendapat keringanan untuk tidak menjalankan puasa, mereka boleh makan dan minum kapan saja.

Baca Juga: Rismon Sianipar Siap Ditangkap Jika Terbukti Berbohong, Soal 'Komplotan' di Kasus Jessica Wongso

Lalu apakah boleh orang yang tidak puasa makan di depan orang yang sedang berpuasa?

Mengenai hukum makan didepan orang yang puasa, Ustadz Khalid Basalamah pernah memberikan penjelasan.

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan bahwa orang yang makan di depan orang yang sedang berpuasa tidak dosa.

“Yang jelas orang makan di depan orang puasa tidak dosa. Tapi itu makruh hukumnya,” kata Ustadz Khalid Basalamah dikutip dari kanal YouTube Jalan Lurus pada Kamis (14/3/2024).

Ustadz Khalid Basalamah memberi contoh seorang istri yang tidak berpuasa karena haid dan makan di depan suaminya.

Ia menjelaskan adabnya seorang istri tak berpuasa untuk tidak makan di depan suaminya yang sedang puasa.

“Kalau memang dia ada udzur, misal seorang istri lagi haid suaminya lagi puasa kemudian dia masak di dapur karena dia mau makan, dia berbuka puasa, adabnya dia enggak makan di depan suaminya. Tapi kalau dia makan di depan suami atau depan orang puasa kalau dia punya udzur enggak berdosa dia,” jelasnya.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Anger Issue atau Marah Berlebihan, Berkata Kasar Salah Satunya!

Kemudian, Ustadz Khalid Basalamah juga menerangkan hukum seorang muslim berjualan makanan pada saat bulan Ramadhan.

Ia menuturkan seorang muslim berjualan makanan saat di bulan Ramadhan karena ada orang-orang yang udzur seperti perempuan haid, musafir, dan sebagainya.

“Ini fatwa para ulama umumnya, bolehkah seorang muslim menjual makanan di bulan Ramadhan? Boleh. Karena ada orang yang ada udzurnya. Ada orang musafir, non muslim, haid dan nifas, udzur, banyak. Jadi bukan berarti harus diharamkan semua orang. Tapi tentu ada adab-adabnya yang harus diketahui,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky