AYOJAKARTA.COM -- Di tengah peringatan bulan suci dan momentum penyelesaian ibadah puasa, permasalahan mengenai pengelolaan zakat fitrah kembali mencuat.
Zakat fitrah, yang secara prinsip wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sekali setahun, ditujukan untuk membersihkan diri dari kekurangan selama berpuasa.
Selain itu, zakat fitrah juga sekaligus memberikan santunan kepada fakir miskin, seorang yang wajib menerima zakat.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri serta Anak Laki-laki dan Perempuan
Namun demikian, sejumlah laporan dan diskusi di kalangan umat mengungkapkan bahwa dana zakat fitrah kerap disalahgunakan untuk keperluan pembangunan masjid.
Dilansir Ayojakarta.com dari NU Online pada Kamis (27/3), penyalahgunaan dana zakat fitrah untuk pembangunan masjid dapat dianggap mengorbankan hak para fakir miskin.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, "Zakat fitrianim minakid," yang menunjukkan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk pemurnian diri.
Ulama ijma menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki dua hikmah utama, yaitu membersihkan orang yang berpuasa dari perilaku keci dan memberikan makan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah? Hati-Hati Ada Waktu Haram!
Dalam konteks ini, para ulama berpendapat bahwa hak fakir miskin harus dijamin, karena mereka hanya menerima jatah zakat fitrah setahun sekali.
Beberapa literatur fikih menyatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.
Mayoritas ulama di Indonesia mengikuti pendapat bahwa makanan pokok untuk zakat fitrah adalah beras.
Adapun cara hitungnya berdasarkan ukuran satu "sok" atau wadah dengan berat berkisar 2,7 kg menurut pendapat Kiai Haji Muhammad Maksum, atau bisa mencapai 3,8 kg jika mengikuti mazhab Hanafi.
Tujuannya, selain sebagai bentuk pembersihan diri, zakat fitrah dimaksudkan agar fakir miskin mendapatkan jatah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di hari raya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pergeseran prioritas penggunaan dana zakat fitrah.
Beberapa pihak, terutama pengelola masjid di berbagai daerah, diketahui mengalokasikan dana zakat fitrah untuk pembangunan atau renovasi masjid.
Praktik ini menuai kritik dari sejumlah ulama dan aktivis sosial yang berpendapat, "orang miskin itu mendapatkan jatah zakat fitrah setahun sekali. Kenapa harus kita ambil haknya hanya untuk digunakan dalam pembangunan masjid yang mewah dan berlomba-lomba membangun masjid indah, padahal sesudah itu masjid tersebut sepi pengunjungnya?"
Baca Juga: Cara Hitung, Bayar, dan Niat Zakat Fitrah untuk Lebaran 2025
Dalam kitab Bugya, terdapat penegasan bahwa masjid tidak berhak atas zakat, karena mustahik zakat adalah hurrin (orang yang layak) dan bukan bangunan atau aset.
Hal ini diperkuat pula dengan pernyataan Umar bin Abdul Aziz, yang menyatakan, "Selagi rakyatku masih ada yang miskin, Ka'bah tidak berhak untuk ganti qiswah," menekankan bahwa prioritas dana zakat haruslah digunakan untuk kesejahteraan umat, bukan untuk memperindah bangunan.
Para pengamat juga menilai bahwa alokasi zakat fitrah untuk pembangunan masjid justru dapat mengabaikan kebutuhan mendesak fakir miskin.
Di beberapa wilayah, kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan belum terpenuhi.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Keluarga? Simak Penjelasan Mengenai Hukumnya
Dengan demikian, dana zakat yang seharusnya digunakan sebagai jaring pengaman sosial malah dialihkan ke proyek pembangunan infrastruktur keagamaan.
Langkah tersebut, yang dalam beberapa kasus belum tentu mendatangkan manfaat langsung bagi masyarakat miskin.
Beberapa pesan penting disampaikan oleh kalangan penggiat zakat dan ahli fikih, bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat fitrah harus ditegakkan.
Dana zakat sebaiknya disalurkan secara tepat kepada fakir miskin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan syariat.
Baca Juga: Ketentuan Besaran Zakat Fitrah 2025 Resmi dari Kemenag, Lengkap dengan Niat dan Artinya
"Penggunaan zakat fitrah untuk pembangunan masjid harus dipertimbangkan kembali, karena fungsi utama zakat adalah sebagai bentuk solidaritas sosial dan upaya pengentasan kemiskinan," ujar Ustadz Abdul Wahid Al Faizin, dikutip dari NU Online.
Di tengah perdebatan ini, berbagai organisasi keagamaan seperti NU dan lembaga zakat nasional telah mengimbau agar mekanisme penyaluran zakat fitrah diperbaiki melalui audit internal dan keterbukaan informasi kepada publik.
Hal ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa dana zakat benar-benar digunakan untuk tujuan sosial yang seharusnya, yakni membantu fakir miskin dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Sebagai penutup, problematika pengelolaan zakat fitrah menyisakan pertanyaan mendasar.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Inilah Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Apakah dana yang dikumpulkan seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid atau untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin yang hanya menerima jatah setahun sekali?
Para ahli fikih dan penggiat zakat sepakat bahwa hak fakir miskin harus dijaga, mengingat zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang bertujuan menyucikan jiwa sekaligus meringankan beban umat.
Dengan demikian, transparansi dan keadilan dalam pengelolaan zakat fitrah sangat diperlukan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.***