Tata Cara Zakat Fitrah: Panduan Lengkap Pembayaran hingga Menentukan Waktu Terbaik Sesuai Anjuran Agama

Melalui panduan lengkap tata cara zakat fitrah, kita akan mengetahui beberapa hal penting, termasuk waktu terbaik menunaikan zakat.
Melalui panduan lengkap tata cara zakat fitrah, kita akan mengetahui beberapa hal penting, termasuk waktu terbaik menunaikan zakat.

AYOJAKARTA.COM -- Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam.

Sebagai umat Islam, kita perlu memahami bagaimana tata cara zakat fitrah sebelum menunaikan ibadah wajib tersebut.

Melalui panduan lengkap tata cara zakat fitrah, kita akan mengetahui beberapa hal penting, termasuk waktu terbaik menunaikan zakat.

Dilansir Ayojakarta.com dari NU Online pada Rabu, 26 Maret 2025, berikut kami sajikan panduan lengkap tata cara zakat fitrah yang baik dan benar sesuai syariat Islam;

Baca Juga: Cara Hitung, Bayar, dan Niat Zakat Fitrah untuk Lebaran 2025

1. Metode Pembayaran Zakat Fitrah

Mayoritas masyarakat Indonesia membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras.

Namun, di beberapa daerah yang tidak menggunakan beras sebagai makanan pokok, jenis makanan lain yang sesuai dengan lokalitas dapat dijadikan pengganti.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mempertimbangkan perbedaan budaya dan kondisi masing-masing wilayah.

2. Ukuran dan Takaran Zakat Fitrah

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai ukuran atau takaran yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Berikut beberapa pendapat dari berbagai mazhab:

Baca Juga: Berapa Nominal dan Kapan Waktu Bayarnya? Segini Besaran Zakat Jakarta 2025

- Mazhab Maliki: Menetapkan ukuran sebesar 1 sok, dengan perhitungan awal 4 m dan 1 m, atau setara dengan kira-kira 675 gram.

Secara total, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sekitar 2.700 gram (2,7 kg).

- Kalangan Hambali: Berpendapat bahwa 1 sok setara dengan 2,2 kg.

- Mazhab Hanafi: Menetapkan ukuran 1 SH yang lebih tinggi, yakni sekitar 3,8 kg.

- Dalam kitab Fathul Qadirnya dijelaskan bahwa 1 mut beras putih sama dengan 679,79 gram.

Sehingga, 1 sok beras putih (4 mut) dihitung sekitar 2.719,16 gram, dan untuk kemudahan, zat fitrah per sok dibulatkan menjadi 2,7 atau 2,8 kg.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Keluarga? Simak Penjelasan Mengenai Hukumnya

3. Penentuan Tanggungan Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang dibayarkan tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan juga untuk orang-orang yang menjadi tanggungan.

Kriteria tanggungan meliputi diri sendiri, dan orang-orang yang menjadi tanggungan, antara lain:
- Pasangan (satu istri),
- Anak-anak (dua anak),
- Orang tua yang sudah tidak mampu,
- Seseorang yang tidak mampu (misalnya, kerabat dekat) apabila anak-anak tersebut mampu.

4. Niat dalam Membayar Zakat Fitrah

Niat merupakan unsur penting dalam setiap ibadah, termasuk saat menunaikan zakat fitrah.

Saat menunaikan zakat fitrah, umat dianjurkan mengucapkan niat dengan menyebutkan tujuan pembayaran zakat untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, serta menyebutkan nama spesifik fardu sebagai bentuk pemenuhan kewajiban karena Allah Taala. Contoh niat:
- "Niat zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah."
- "Niat zakat fitrah untuk anak (nama anak) karena Allah."
- "Niat zakat fitrah untuk orang tua (nama orang tua) karena Allah."

Baca Juga: Ketentuan Besaran Zakat Fitrah 2025 Resmi dari Kemenag, Lengkap dengan Niat dan Artinya

5. Metode Pembayaran Zakat Fitrah

Bagi yang tidak sempat atau belum mengetahui cara membayar zakat secara langsung, pembayaran dapat dilakukan melalui amil atau panitia zakat.

Pada intinya, menggunakan pihak yang terpercaya di daerah masing-masing untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran.

6. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki beberapa waktu pembayaran yang telah ditentukan, antara lain:

- Waktu Mubah: Pembayaran zakat dapat dilakukan sejak awal hingga akhir bulan Ramadan. Namun, tidak diperbolehkan membayar sebelum Ramadan.

- Waktu Wajib: Dilakukan pada akhir Ramadan dan awal Syawal. Kewajiban pembayaran berlaku bagi mereka yang menjalani sebagian Ramadan dan sebagian Syawal, meskipun hanya sesaat.

- Waktu Sunah: Pembayaran dapat dilakukan sebelum pelaksanaan salat, yaitu dari malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idul Fitri.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Inilah Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

- Waktu Makruh: Pembayaran yang dilakukan setelah salat Idul Fitri hingga berakhirnya tanggal 1 Syawal atau pada waktu maghrib hari raya Idul Fitri.

- Waktu Haram: Pembayaran zakat fitrah tidak dibenarkan setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

7. Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah

Setelah menunaikan kewajiban zakat, dianjurkan untuk berdoa. Salah satu doa yang dapat diamalkan adalah:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Arab latin: Allahummaj-'alha maghnaman wa la taj'alha maghraman.

Baca Juga: DTSEN Jadi Acuan Penyaluran Zakat Baznas, Gus Ipul Sebut Lebih Tepat Sasaran

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku)."

8. Penutup

Dengan mengikuti tata cara dan waktu pembayaran yang telah ditetapkan, diharapkan zakat fitrah yang kita keluarkan dapat diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi sesama.

Semoga Allah subhanahu wa taala selalu meridhoi setiap ibadah kita.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# zakat fitrah
# Tata Cara
# Panduan

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).