Khazanah

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah di Bulan Ramadan? Ketahui Besaran Zakat yang Harus Dibayarkan di JABODETABEK

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 10 Mar 2025, 10:39 WIB
Ilustrasi. Zakat fitrah

AYOJAKARTA.COM - Zakat fitrah adalah amalan wajib bagi setiap Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai bagian dari rukun Islam, pembayaran untuk zakat fitrah memiliki waktu dan ketentuan khusus.

Banyak umat muslim yang masih bingung mengenai kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah dan berapa besaran yang harus dibayarkan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada tahun 2025 adalah sebesar Rp47.000 per jiwa.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Telah Cair 4 Maret 2025, Begini Nasib Siswa yang Statusnya Dibatalkan, Jadi Cair?

Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Umat Muslim yang mengkonsumsi beras dengan harga yang berbeda atau berada di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang berlaku di daerahnya.

Sementara itu, terdapat beberapa waktu yang utama untuk membayar zakat fitrah yang harus diketahui oleh umat muslim.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Baca Juga: Link dan Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK 2025 dengan Benar

1.Waktu Jawaz (Mubah)

Diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan

2.Waktu Wajib

 Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul fitri. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang masih hidup pada saat itu.

3.Waktu Sunnah (Fadhilah)

Waktu yang paling utama (sunnah) adalah menunaikan zakat fitrah pada pagi hari sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

4.Waktu Makruh

Makruh hukumnya membayar zakat fitrah setelah selesai salat Idul Fitri, tetapi tetap wajib ditunaikan hingga berakhirnya tanggal 1 Syawal.

Baca Juga: KPM Mulai Kritis! Keberlanjutan Bansos BLT BBM Dipertanyakan, Ini Jawaban Pemerintah

5.Waktu Haram

Haram hukumnya menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati tanggal 1 Syawal tanpa adanya udzur

Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui BAZNAS secara online melalui situs resminya atau melalui lembaga amil zakat lainnya yang terpercaya. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Desi Kris