AYOJAKARTA.COM –- Tak terasa sebentar lagi umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha dengan penuh kegembiraan.
Seperti yang diketahui, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 29 Juni 2023.
Hari Raya Idul Adha identik dengan kegiatan penyembelihan hewan atau yang disebut dengan kurban.
Baca Juga: Kenapa Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut Saat Idul Adha? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Maka tak heran menjelang Idul Adha sudah banyak umat muslim yang memburu hewan ternak untuk berkurban.
Biasanya, pada hari Idul Adha masyarakat akan membagikan daging kurban dari pintu ke pintu.
Kebanyakan daging kurban yang dibagikan dalam keadaan belum di masak atau masih mentah.
Jarang sekali masyarakat membagikan daging kurban dalam bentuk sudah diolah atau telah matang.
Lalu apakah boleh membagikan daging kurban dalam bentuk masakan?
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Yufid TV pada Rabu (7/6/2023), dalam surat Al-Haj Allah SWT berfirman:
Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu, Inilah Hukum dan Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
“Maka makanlah sebagian hasil kurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir” (QS Al-Haj:28).
Imam Qurtubi menjelaskan makna ayat ini dalam tafsirnya yang berbunyi sebagai berikut:
“Perintah ini bermakna anjuran, menurut pendapat mayoritas pendapat ulama (Jumhur). Dianjurkan bagi seseorang untuk memakan bagian dari sembelihan hadyu atau kurbannya. Kemudian menyedekahkan mayoritas dagingnya atau boleh juga menyedekahkan seluruhnya atau memakan seluruhnya” (Tafsir Al-Qurtubi).
Tidak ada bedanya antara membagikan daging dalam bentuk mentah atau matang.
Hal tersebut boleh dilakukan berdasarkan keumuman firman Allah SWT yang artinya sebagai berikut:
“Dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir” (QS Al-Haj:28).***(Nisrina Harum Lestari)