AYOJAKARTA.COM - Tak terasa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H akan segera tiba, bulan Ramadan pun akan segera berakhir.
Seluruh umat muslim akan melaksanakan ibadah salat Idul Fitri atau salat ied di masing-masing masjid terdekat di sekitar rumah.
Meski umumnya salat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah, namun ternyata diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Baca Juga: Mahfud MD Penuhi Janjinya untuk Mendalami Kasus Bima yang Mengkritik Lampung, Begini Tindakannya!
Hal ini pernah dilakukan ketika situasi dunia ini masih mengalami pandemi Covid 19 pada kurun waktu dua tahun terakhir.
Adapun, bila anda ingin melakukan salat Idul Fitri di rumah meski pandemi sudah mereda, berikut ini tata cara pelaksanaannya:
1. Membaca Niat
Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri bacalah niat di dalam hati, seperti demikian.
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــالَى
Usholli rak'ataini sunnatan ai'idil fitri (ma'mumam/imaman) lillahi ta'ala.
Artinya : Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah taala.
2. Membaca Takbiratul Ihram dan Membaca Doa Iftitah
Membaca takbir hingga 7 kali untuk rakaat pertama, kemudian di sela-sela takbir dianjurkan untuk membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subhanallah walhamdu lillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar.
Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.
3. Membaca Surat Al-Fatihah
Kemudian dilanjutkan membaca surat Al-Fatihah, dan diikuti dengan surat pendek Al Quran.
Setelahnya rukuk, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud seterusnya berdiri lagi.
4. Rakaat Kedua
Lakukan takbir lagi (selain takbir intiqal) sebanyak lima 5 kali seperti pada rakaat pertama.
Setiap kali takbir itu, membaca bacaan seperti pada rakaat pertama.
Kemudian membaca surah al-Fatihah, lalu dilanjutkan membaca surah al-Ghasyiyah. Kemudian lanjut rukuk, sujud, dan duduk Tasyahud Akhir setelahnya diakhiri dengan salam.
Melansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, hukum salat Idul Fitri sendiri adalah sunnah.
Namun, meski dapat dikerjakan di rumah secara mandiri. Salat Idul Fitri dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.
Hal itu dikemukakan pada mazhab Syafi'i dalam Kitab Nihayatuz Zain, yakni:
“Jenis kedua dari salat sunnah yang ditentukan waktunya adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah adalah (salat dua Id, yaitu Idulfitri dan Iduladha). Salat Id disyariatkan khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW,” ( Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 106 ).***