AYOJAKARTA.COM – Membayar zakat Fitrah merupakan salah satu rangkaian ibadah wajib umat islam selama bulan Ramadan.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mukai awal bulan Ramadan hingga sebelum khatib menaiki mimbar saat shalat Idul Fitri.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman an-nur.ac.id (19/4/2023), Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa membayar zakat fitrah sebelum shalat maka zakat yang dibayarkan akan makbul, sedangkan jika sesudah shalat Ied maka hukumnya seperti shadaqah biasa.
Baca Juga: Apakah Orang Tua Harus Membayar Zakat Fitrah untuk Anak yang Sudah Bekerja? Ini Hukumnya
“Barang siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah biasa.”
Namun seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat tak hanya dilakukan melalui door to door atau dikumpulkan ke masjid, kini masyarakat dapat melakukan pembayaran zakat dengan sistem online.
Namun bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online? Dan berapa besarannya?
Baca Juga: Bigo Live for Good' sukses menggalang dana untuk Yayasan Kanker Indonesia
Dikutip dari laman baznasjombang.id (16/4/2023), persyaratan utama dalam membayar zakat fitrah hanyalah niat dari pemberi zakat (muzaki).
Sedangkan pembayaran zakat fitrah secara online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja, sedangkan dana yang dibayarkan akan tetap sampai ke amil zakat.
Oleh karena itu pembayaran zakat fitrah secara online hukumnya sah dan boleh dilakukan.
Besaran Zakat Fitrah
Dikutip dari laman baznas.go.id (19/4/2023), besaran pembayaran zakat untuk tahun 2023 ini masih tetap sama yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu untuk pembayaran zakat dalam bentuk uang diatur dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.***