AYOJAKARTA.COM - Bulan Ramadhan dan Idul Fitri biasanya identik dengan pembayaran zakat fitrah sebagai kewajiban umat Muslim.
Namun, bagaimana dengan anak yang sudah bekerja? Apakah orang tua masih harus membayarkan zakat fitrah untuk anak tersebut?
Pertanyaan hukum pembayaran zakat tersebut diajukan oleh seorang saudara kepada Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.
Baca Juga: KPAI Dinilai Plin Plan Usai Bela AG, Netizen: Ngomongnya Berubah-Ubah!
Dalam sebuah video yang diunggah di Rumaysho TV, Ustadz Abduh menjelaskan bahwa zakat fitrah tetap menjadi kewajiban bagi setiap jiwa yang mampu menunaikannya, termasuk bagi anak yang sudah bekerja.
"Zakat fitrah itu wajib bagi tiap-tiap jiwa yang berakal, baik itu anak-anak maupun orang dewasa," kata Ustadz Abduh dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Rumaysho TV.
Namun, jika anak tersebut sudah mampu mandiri dan memiliki harta berlebih untuk menanggung nafkah dirinya sendiri dan keluarga, maka ia harus membayar zakat fitrah sendiri.
"Kalau udah bisa mandiri, lain sudah bisa mandiri bayar sendiri ya bayar zakat fitrahnya," jelas Ustadz Abduh.
Namun, jika orangtua masih menanggung nafkah anak tersebut, misalnya dalam kasus anak yang belum menikah dan masih tinggal bersama orangtua dan belum mapan, maka orangtua dapat membayarkan zakat fitrah untuk anaknya.
Bagi umat Muslim yang sudah mampu, membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat Muslim yang masih bingung tentang kewajiban zakat fitrah bagi anak yang sudah bekerja.***

Share this article
Bagaimana hukum anak yang sudah bekerja namun zakat fitrah dibayarkan oleh orang tua? Ini kata Ustaz muhammad Abduh Tuasikal