AYOJAKARTA.COM - Selain menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh, umat Islam juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan.
Biasanya, umat Islam akan menunaikan zakat fitrah pada pertengahan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sebagaimana ulama mengatakan zakat fitrah merupakan makanan yang umumnya dimakan.
Baca Juga: Panduan dan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah Kata Ustaz Adi Hidayat: Jangan Mengulur Waktu!
"Ulama mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal atau orang tersebut," ujar Buya Yahya dikutip melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut madzhab Imam Syafi'i yang disampaikan Buya Yahya, zakat fitrah yang dikeluarkan bisa berupa beras.
"Makan beras, nasi, tapi yang dikeluarkan berasnya, itu madzhab Syafi'i," jelas Buya Yahya.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, teknologi semakin moderdn apapun bisa dilakukan melalui gadget.
Termasuk memberikan sumbangan secara online melalui transfer ke lembaga tertentu.
Maka menjadi pertanyaan terkait hukum zakat fitrah online atau transfer sejumlah uang ke suatu lembaga.
Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan membayar zakat fitrah secara online atau transfer.
Hitungan jumlah uang yang ditransfer yakni senilai harga beras yang harus dikeluarkan.
"Maka kita boleh ikut madzhab Imam Amuhanifattah, keluarkan dengan uang dengan nilai beras," ungkap Buya Yahya.
"Dikira-kira nilainya beras berapa, dan jangan dilebihkan terlalu banyak," sambungnya.
Siapapun dari kalangan manapun bayar zakat fitrah tetap sesuai hitungannya, misal setara 2,5 kilogram beras.
"Kalau misalnya beras ukuran 2,5 kg kurang lebihnya itu harganya 50 ribu," jelas Buya Yahya.
"Biarpun anda orang kaya, miliarder, tetap 50 ribu," sambungnya.
Namun yang perlu ditegaskan yakni tujuan penerima zakat fitrah online itu sudah jelas dari lembaga resmi yang terpercaya dalam menyalurkan dana zakat.
Baca Juga: WOW, Muncul Dugaan Anies Baswedan Duet dengan Sandiaga Uno di Pilpres 2024
Sehingga zakat fitrah yang dikeluarkan dinilai sah karena telah diberikan tepat sesuai syariat Islam.
"Anggap saja dengan uang, maka boleh kalau begitu kita transfer kemana, boleh. Kemudian yang harus kita cermati, mana nya itu yang harus kita ketahui, siapa itu?" ujar Buya Yahya.
"Siapa yang ngumpulin dana itu di sana? bener ga? punya program yang jelas ga?" tambahnya.
Perlu diutamakan bahwa zakat fitrah ini merupakan Rukun Islam yang mana hukumnya tentu berbeda dengan sedekah biasa.
Baca Juga: Kode Rindu! Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Trisha Unggah Video Ini
Maka zakat fitrah akan sah apabila dikeluarkan kepada orang yang tepat, yang nantinya akan dibagikan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
"Kalau urusan sedekah biasa saja, anda kirim salah ya ga terlalu berat urusannya. Tapi kalau sudah zakat ga sah nanti," jelas Buya Yahya.
"Kalau yang urusnya bener, baik, istimewa, rapi, amanat, boleh anda transfer ke sana," sambungnya.***