AYOJAKARTA.COM--Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap untuk muslim sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa ramadan kita selama satu bulan penuh.
Seperti yang diketahui bahwa kewajiban membayar zakat fitrah ini dibebankan kepada setiap umat muslim baik itu laki-laki, perempuan, baligh atau belum, kaya atau tidak, asal masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
KH Ahmad Nuril Huda juga mengutip sebuah hadits Rasulullah yang menjadi dasar dari ketentuan zakat fitrah untuk dikeluarkan pada bulan ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai haditsnya berbunyi dalam riwayat Bukhari dan Muslim.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah? Jika Terlanjur, Ternyata Ini Solusinya!
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri,"
Kemudian yang menjadi pertanyaan umat muslim yakni tentang kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan mengatakan bahwa pembagian pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu, ini mulai dari mubah hingga haram, sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i yakni sebagai berikut :
1. Waktu mubah dimulai sejak awal hingga akhir ramadan. Dalam artian, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan ramadan.
2. Waktu wajib yakni dianjurkan pada akhir ramadan dan awal Syawal. Dimana kewajiban bayar zakat fitrah ini berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
Baca Juga: 8 Golongan Ini Berhak untuk Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? Jangan Sampai Salah Ya
3. Waktu sunnah ini dianjurkan ketika sebelum shalat Id berlangsung. Waktu tersebut berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh ini terjadi setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
5. Waktu haram ini terjadi setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Selanjutnya, waktu pembayaran zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah yang berbunyi:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa, "
Baca Juga: Wanita Haid Masih Bisa Meraih Berkah Malam Lailatul Qadar? Buya Yahya Ungkap Caranya
Dalam hal ini, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam dijelaskan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa.
Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah swt di surat Hud ayat 114, "Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan,".
Adapun pembayaran zakat fitrah ini sebelum shalat Id lebih utama. Karena ada hikmah di balik tujuan pembayaran zakat fitrah ini agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.
Lebih lanjut menurut Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menyebutkan bahwa waktu haram untuk melakukan pembayaran zakat fitrah adalah pada setelah Hari Raya Idul Fitri, karena haram menunda pembayaran zakat fitrah.
Baca Juga: Tata Cara Salat Taubat untuk Lailatul Qadar, Jangan Sampai Lewatkan 10 Malam Terakhir Ramadan
Sedangkan, Syekh Nawawi berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika tertunda tanpa uzur.
Namun jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur merupakan pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.