AYOJAKARTA.COM--Di penghujung bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memang diharuskan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah sendiri wajib diberikan dari orang yang mampu kepada mereka yang tak punya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari secara layak.
Namun bagi yang tidak mampu, terutama untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarga, maka tidak diwajibkan baginya untuk membayar zakat fitrah tersebut.
Justru merekalah orang-orang yang termasuk dalam golongan penerima zakat fitrah.
Dikutip Ayojakarta.com pada laman resmi Muhammadiyah, Rabu (12/4), ada 8 golongan orang-orang penerima zakat fitrah, yaitu:
Baca Juga: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Beras Diganti dengan Uang? Ini Penjelasannya!
1. Orang Fakir
Orang fakir merupakan orang-orang yang tidak memiliki harta kekayaan dan penghasilan atau hasil usaha, sehingga dirinya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Terutama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan utama seperti sandang, pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Contohnya adalah seorang lansia yang telah hidup sebatangkara, dimana sudah tidak mampu bekerja dan tidak memiliki penghasilan, maka tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
2. Orang Miskin
Banyak yang masih menganggap bahwa fakir dan miskin itu sama, sayangnya antara fakir dan miskin itu berbeda.
Orang miskin merupakan orang yang berada dalam kondisi ekonomi sulit namun masalahnya lebih ringan dari fakir.
Baca Juga: Wanita Haid Masih Bisa Meraih Berkah Malam Lailatul Qadar? Buya Yahya Ungkap Caranya
Namun tetap memiliki porsi lebih berat dari peyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.
Maka dari itu, sama seperti fakir, orang miskin pun berhak untuk menerima zakat fitrah.
Contoh orang miskin adalah, orang yang sedang sakit dan tidak memiliki kemampuan untuk berobat.
3. Pengelola Zakat/Amil
Amil merupakan orang yang mengelola zakat, atau yang menyalurkan zakat kepada penerima yang berhak.
Untuk saat ini, kebanyajkan Amil sudha bukan lagi perorangan, namun biasanya sudah dipegang oleh sebuah lembaga.
Maka dari itu hasil zakat biasanya diterima adalah dalam bentuk gaji/honorarium.
4. Muallaf
Muallaf merupakan pihak atau seseorang yang masih dianggap lemah imannya.
Namun muallaf juga bisa pihak seorangan atau lembaga baik muslim maupun non muslim yang memiliki potensial dalam mendukung pengembangan dakwah.
Maka dari itu pemberian zakat kepada Muallaf sebagai salah satu upaya pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Ketika Sahur, Ustaz Adi Hidayat: Allah SWT akan Ampuni Segala Dosa Kita
5. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang, dimana utang tersebut digunakan untuk keperluan yang baik baik diri sendiri maupun keluarga.
Bagi gharim yang tidak bisa melunasi utangnya tepat waktu apalagi hingga harus terjerat pada rentenir, maka diperbolehkan baginya untuk tidak membayar zakat namun justru menerima zakat fitrah.
Misalnya, orang yang terjerat utang kepada rentenir, memiliki utang pelunasan biaya rumah sakit, pelunasan biaya pendidikan tinggi, dan lain-lain.
6. Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan orang yang terputus bekalnya selama di perjalanan/musafir seperti perantau.
Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi atau melakukan sebuah pekerjaan.
Baca Juga: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Beras Diganti dengan Uang? Ini Penjelasannya!
7, Riqab
Riqab merupakan hamba sahaya atatu upah buruh dimana hamba sahaya tersebut juga bisa saja merupakan korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.
Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll), pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dll), dan lain-lain.
8. Fi Sabilillah
Fi sabilillah merupakan orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT seperti melakukan perang, berdakwah serta memiliki penerapan terhadap hukum Islam.
Nah itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, jangan sampai salah ya.***

Share this article
Zakat fitrah sendiri wajib diberikan dari orang yang mampu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari secara layak bagi mereka yang tak punya