AYOJAKARTA.COM - Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat muslim untuk menunaikannya seperti yang terdapat dalam rukun islam.
Zakat fitrah ini, juga harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Namun, jika zakat fitrah tidak ditunaikan sampai waktunya terlewat seperti setelah hari raya Idul Fitri maka tindakan tersebut hukumnya haram alias tidak dibenarkan dalam ajaran islam.
Adapun konsekuensi dari perbuatan orang yang bertindak demikian secara sengaja tanpa uzur yang diperbolehkan syariat maka akan mendapatkan dosa.
Baca Juga: Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ustaz Abdul Somad: Harus dengan Makanan Pokok!
Mengutip laman website www.nu.or.id, jika lupa bayar zakat fitrah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Ruslan yang termaktub dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz, 5 berbunyi :
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Artinya:
"Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya,
Baca Juga: Jangan Kelewatan, Catat Jadwal dan Lokasi Fenomena Gerhana Matahari 2023 Indonesia di Sini!
Sementara itu, muncullah pertanyaan tentang bagaimana jika sudah berlalu? Apakah wajib bagi orang yang tidak atau belum menunaikan zakat fitrah itu harus mengqadhanya?
Diketahui dalam kitab fiqih, terutama dalam Madzhab Syafi’i, menunjukkan bahwa, orang yang belum menunaikan zakat fitrah wajib untuk segera mengqadhanya.
Hal tersebut juga termaktub dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi berikut.
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya:
"Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya, "
Baca Juga: Tata Cara Salat Qashar dan Jamak, Saat Mudik Berikut Penjelasannya!
Selain itu, jawaban serupa juga terdapat dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 4, karya Ibnu Hajar al-Haitami yang berbunyi :
وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ
Artinya:
"Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadhanya, "
Di kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 juga dikatakan bahwa hal yang sama, jika orang yang belum menunaikan zakat fitrah sampai waktunya terlewat harus segera mengqadhanya sebagai dalilnya yang berbunyi :
فَمَنْ أَخَّرَهَا عَنْهُ أَثِمَ وَقَضَى وُجُوبًا فَوْرًا إنْ أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ كَالْأَذْرَعِيِّ حَيْثُ اعْتَمَدَا وُجُوبَ الْفَوْرِيَّةِ مُطْلَقًا نَظَرًا إلَى تَعَلُّقِ حَقِّ الْآدَمِيِّ
Baca Juga: Olla Ramlan Bertanya Hukum Berhubungan Badan bagi Suami-Istri di Malam Hari Raya, Ustaz Abdul Somad Jawab ini
Artinya:
"Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai dimana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami, "