AYOJAKARTA.COM – Ibadah zakat fitrah merupakan salah satu yang diwajibkan oleh setiap Muslim.
Ibadah zakat fitrah wajib dibayarkan selama 1 kali selama 1 tahun dan dibayarkan di Bulan Ramadan.
Tujuan dari membayar zakat fitrah adalah bentuk kepedulian kita kepada sesama Muslim khususnya yang kurang mampu.
Pada umumnya membayar zakat fitrah menggunakan makanan pokok.
Jika kita tinggal di Indonesia, maka membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras karena makanan pokok masyarakat Indonesia adalah nasi.
Lantas bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan uang?
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa terdapat perbedaan di antara 4 Mazhab.
Baca Juga: Bisakah Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan Orang Lain? Buya Yahya: Boleh, Tapi….
“Mazhab Hanafi boleh, tapi dalam Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali harus dengan makanan pokok,” jelasnya dikutip dari YouTube Goto Islam pada Rabu (12/4).
Beliau mengatakan bahwa dahulu Nabi Muhammad membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok masyarakat Mekah
“Nabi Muhammad SAW mewajibkan membayar zakat fitrah dengan kurma, gandum, kurma kecil yang dijemur kering, dan keju kering,” kata Ustaz Abdul Somad.
Baca Juga: bank bjb Sabet 8 Penghargaan di 12th Infobank Digital Brand Recognition 2023
“4 itulah makanan pokok masyarakat Mekah,” sambungnya.
Sedangkan untuk masyarakat Indonesia yang makanan pokoknya ada nasi, maka membayar zakat fitrah harus menggunakan beras.
“Adapun kita makanannya nasi maka harus membayar dengan beras,” tutur Ustaz Abdul Somad.
Untuk jumlahnya, Ustaz Abdul Somad membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 3 kilogram.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Erick Thohir Sampaikan Rekrutmen Bersama BUMN Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya di Sini
Tetapi, sebagian ulama ada yang menyebutkan bahwa membayar zakat fitrah dengan 2,5 kilogram beras.
“Saya membayar dengan 3 kilo beras, karena saya memilih pendapat 1 sha sama dengan 4 mud dan 1 mud sama dengan 7,5 ons,” jelas Ustaz Abdul Somad.
“Tapi saya tak menyalahkan yang berpendapat 2,5 kilogram, andai berlebih terhitung sedekah,” tambahnya.
Baca Juga: Tata Cara Salat Qashar dan Jamak, Saat Mudik Berikut Penjelasannya!
Sedangkan untuk hal membayar zakat fitrah dengan uang, Ustaz Abdul Somad tidak melarang dan memperbolehkan.
Tetapi kalau bisa bayarlah zakat fitrah dengan menggunakan beras.
“Saya tidak menyalahkan yang pakai duit, yang mau pakai duit bayar pakai duit, yang mau pakai beras bayar pakai beras, yang tak betul dari rumah bawa duit beli beras di Masjid,” pungkas Ustaz Abdul Somad.***

Share this article
Ustaz Abdul Somad membeberkan bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan uang? Apakah boleh? Simak selengkapnya langsung di sini!