Khazanah

Bisakah Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan Orang Lain? Buya Yahya: Boleh, Tapi….

Oleh: Guruh Mayka Putra Rabu 12 Apr 2023, 19:21 WIB
Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM Salah satu ibadah wajib yang dilakukan saat Bulan Ramadan adalah puasa dan membayar zakat fitrah.

Selain puasa, membayar zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim baik yang masih kecil ataupun yang sudah dewasa atau baligh.

Zakat fitrah dibayarkan melalui amil zakat dilakukan di akhir Bulan Ramadan hingga sebelum menunaikan Salat Idul Fitri.

Baca Juga: bank bjb Sabet 8 Penghargaan di 12th Infobank Digital Brand Recognition 2023

Salah satu tujuan dari membayar zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa.

Bukan hanya itu, membayar zakat fitrah juga sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama Muslim khususnya yang kurang mampu.

Lantas bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang diwakilkan oleh orang lain? Apakah diperbolehkan?

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu (12/4), Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah apabila telah memenuhi 2 hal.

Baca Juga: Drama Belum Kelar! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Bisa Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan Jurus Ini

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi 2 hal yaitu menemui Bulan Ramadan dan menemui Bulan Syawal,” jelasnya.

Buya Yahya menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib bagi diri pribadi yang sudah baligh.

Sedangkan untuk orang tua yang memiliki anak kecil, maka kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ada di tangan orang tuanya.

Baca Juga: Jangan Kelewatan, Catat Jadwal dan Lokasi Fenomena Gerhana Matahari 2023 Indonesia di Sini!

“Wajib zakat itu atas diri pribadi dan atas orang tua yang punya anak kecil,” sebutnya.

“Jadi anda orang tua yang punya anak kecil yang belum baligh, anda yang memberikan zakat kepadanya atau anda yang membayarkan zakat fitrah,” sambung Buya Yahya.

Tetapi, menurut Buya Yahya apabila orang tua ingin membayarkan zakat fitrah anak yang sudah baligh maka diperbolehkan, tetapi ada syaratnya.

“Cuman bagi siapapun anak yang sudah baligh maka boleh saja orang tua membayarkan zakat fitrahnya,” tuturnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Erick Thohir Sampaikan Rekrutmen Bersama BUMN Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya di Sini

Bahkan, Buya Yahya menyebutkan bahwa apabila kita ingin membayarkan atau mewakili membayar zakat fitrah orang lain (missal tetangga) maka diperbolehkan, dan ada syaratnya.

“Membayarkan zakat fitrah tetangga juga boleh, cuman kalau orang yang sudah baligh cara pembayaran zakatnya adalah dengan kita berikan saja kepada dia,” sebutnya.

Buya Yahya mencontohkan apabila orang tua ada di Sumatera kemudian sang anak sedang pergi kuliah di Yogyakarta.

Baca Juga: Tata Cara Salat Qashar dan Jamak, Saat Mudik Berikut Penjelasannya!

Untuk membayar zakat fitrah, orang tua memberikan uang kepada anak tersebut, biarkan anak tersebut membayarkan zakat fitrahnya sendiri di Yogyakarta.

Tetapi apabila ingin diwakilkan oleh orang tua, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal tersebut boleh dilakukan.

Buya Yahya mengatakan bahwa membayar zakat fitrah diwakilkan oleh orang lain boleh dilakukan asalkan telah mendapatkan izin dari orang yang bersangkutan.

Beliau menyebutkan apabila belum mendapatkan izin dari orang yang ingin dibayarkan zakatnya maka zakat fitrah tersebut tidak sah.

Baca Juga: Sempat Bermasalah dengan Utang Politik, Sandiaga Uno Justru Akan Jadi Cawapres Anies Baswedan?

“Jadi jangan membayarkan begitu saja, jatuhnya tidak sah,” kata Buya Yahya.

“Jadi karena orang dewasa dengan dewasa, ini ibadah yang bisa dilakukan sendiri makanya harus dapat izin dari yang bersangkutan,” pungkasnya.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Irma Joanita