AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo masih berpeluang lolos dari hukuman mati.
Peluang itu masih ada meski Ferdy Sambo harus dihadapkan kenyataan bahwa bandingnya ditolak oleh hakim.
Sebagaimana diketahui, eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo digelardi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.
Hasilnya, hakim menolak banding Ferdy Sambo sehingga vonis hukuman mati masih berlaku.
Kendati banding ditolak, bukan berarti Ferdy Sambo hanya bisa pasrah atas vonis hukuman mati yang menjeratnya.
Ferdy Sambo masih bisa berusaha lepas dari hukuman mati lewat sebuah jurus bernama kasasi.
Apa itu kasasi?
Seperti dikutip AyoJakarta.com dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang bisa diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.
Pihak yang berperkara diperbolehkan mengajukan kasasi jika tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
Jika ingin mengajukan kasasi, Ferdy Sambo harus melakukannya sebelum lewat tenggat waktu.
Adapun tenggat waktunya adalah maksimal setelah putusan atau penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon.***

Share this article
Kendati banding ditolak, bukan berarti Ferdy Sambo hanya bisa pasrah atas vonis hukuman mati yang menjeratnya.