Khazanah

Bolehkah Menjual Makanan di Siang Hari Pada Saat Bulan Ramadan? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Islam

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 10 Apr 2023, 13:51 WIB
Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM –- Masih jadi pertanyaan besar, bagi sebagian orang tentang apakah menjual makanan saat siang hari pada saat bulan Ramadan diperbolehkan atau tidak?

Ini karena, sebagian orang berpendapat bahwa dirasa tidak baik apabila menjual makanan saat bulan Ramadan.

Pasalnya, banyak yang beranggapan bahwa menjual makanan di siang hari pada saat Ramadan dapat menggoda mereka yang sedang berpuasa.

Baca Juga: AWAS! Lupa Baca Niat Puasa Ramadan Ibadahmu Dianggap Tidak Sah, Buya Yahya Ungkap Waktu dan Cara Antisipasinya

Namun, sebagian dari mereka ada yang memilih untuk menjual makanan dengan tujuan untuk melayani orang-orang yang memang tidak berpuasa.

Lalu, bolehkah menjual makanan di siang hari pada saat bulan Ramadan?

Buya Yahya yang merupakan pendakwah asal Cirebon memberikan penjelasan mengenai berjualan makanan saat puasa Ramadan.

Dijelaskan oleh Buya Yahya bahwasannya yang tidak diperbolehkan adalah apabila menjual makanan kepada mereka yang wajib melaksanakan puasa.

Baca Juga: Bakal Ada Gerhana Matahari 20 April 2023? Simak Niat dan 3 Cara Salat Gerhana yang Benar kata Buya Yahya

“Menjual makanan di siang hari bulan Ramadan itu yang nggak boleh urusannya dengan orang yang wajib puasa. Permasalahannya adalah anda menjual kepada orang yang harus berpuasa, berarti anda menolong bermaksiat,” kata Buya Yahya dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Chobix Mesem TV pada Senin (10/4/2023).

Buya Yahya menjelaskan apabila seseorang menjual makanan kepada mereka yang tidak berpuasa, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

Dalam hal ini, Buya Yahya mencontohkan apabila menjual makanan kepada anak kecil yang harus makan, orang tua yang sakit-sakitan, musafir yang bepergian, dan perempuan haid, maka hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: AWAS! Sombong dengan Kesuksesan Tak Akan Buat Hidup Bahagia, Ini Penjelasan Buya Yahya

Namun sebaliknya apabila menjual makanan kepada orang yang wajib untuk berpuasa maka tidak diperbolehkan.

“Kalau anda menjual makanan untuk orang yang tidak wajib berpuasa, (seperti) anak kecil yang masih harus makan, kemudian bapak tua yang sakit-sakitan, musafir (yang) bepergian, haid, boleh-boleh saja,” jelasnya.

“Jadi menjual makanan yang haram catatannya adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadan untuk orang yang wajib berpuasa. Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa maka anda boleh menjualnya,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Wahyu Vitaarum