AYOJAKARTA.COM– Momen Hari Raya Idul Fitri merupakan sesuatu yang banyak ditunggu oleh masyarakat di seluruh dunia.
Berbagai macam tradisi pun dilakukan pada hari terpenting tersebut termasuk berkumpul dengan keluarga yang berada di kampung halaman.
Momen tersebut pun semakin istimewa karena kerap kali antara sanak saudara memberikan sedekah berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu tradisi ini pun kemudian diikuti dengan penggunaan uang baru saat memberikan THR tersebut.
Dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh laman mui.or.id (30/3/2023), pemberian uang dalam bentuk baru diperbolehkan dalam Islam.
Bahkan hal itu berpotensi menjadi sebuah sunnah berdasarkan makna Hadits yang menyatakan bahwa, "Berilah sedekah yang terbaik pada hari itu (Ied Fitri)."
Penggunaan kata terbaik ini bisa dimaknai dari berbagai aspek yakni nominal dan juga dari segi fisik.
Baca Juga: Apakah Sedekah di Bulan Ramadan Harus dengan Nominal Besar? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Hal tersebut di atas dapat diartikan bahwa penggunaan uang baru saat bersedekah dapat menyenangkan anak-anak dan orang yang menerimanya.
Namun dari semua kebaikan di balik sedekah uang dengan fisik baru tersebut, terdapat satu keburukan dari fenomena uang baru saat lebaran.
Hal itu adalah para penyedia jasa penukaran uang yang biasanya banyak menjamur di pinggir-pinggir jalan.
Jasa penukaran uang ini sangat membantu bagi beberapa orang yang tak sempat datang langsung ke Bank atau ke titik-titik penukaran uang lainnya.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Bongkar Dahsyatnya Puasa Ramadan, Bisa Menahan Diri dari Perbuatan Maksiat
Kendati demikian para penjaja jasa penukaran uang ini kerap membebankan potongan kepada para penukarnya.
Misalnya tukar uang Rp 1 Juta maka akan dipotong sepuluh persen sebagai jasa, hal ini pun dalam penjelasan mui.or.id menjadi riba hukumnya.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman an-nur.ac.id Allah SWT telah menegaskan bahwa riba merupakan salah satu perbuatan yang haram dilakukan umat Islam.
Aturan terkait riba ini dijelaskan dalam Al-Quran dan juga Hadist Nabi Muhammad SAW:
Baca Juga: Mbah Moen Ingatkan Soal Imam Mahdi atau Pembaharu Islam, Ternyata Jadi Tanda Datangnya Hal Ini!
Al-Qur’an
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
Hadis Rasulullah
Artinya: “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah Saw. telah melaknat orang- orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).
Demikianlah hukum dalam Islam dari pelaku penjual jasa penukaran uang baru saat lebaran.***