Khazanah

Ini Hukum Merokok saat Puasa Ramadan, Batal atau Tetap Sah?

Oleh: Admin Kamis 23 Mar 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi hukum merokok ketika Ramadan.

AYOJAKARTA.COM - Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan kepada umat Muslim di seluruh dunia.

Selama berpuasa, seseorang diharuskan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, beberapa orang yang merokok menganggap bahwa rokok tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Apakah benar demikian?

Menurut ulama dalam ulasan NU Online, merokok saat berpuasa Ramadan termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Berkumur saat Wudhu yang Baik dan Benar Ketika Puasa Kata Ustaz Adi Hidayat: Agar Tidak Batal

Hal ini disebabkan karena rokok mengandung zat-zat yang dapat masuk ke dalam tubuh dan mengurangi kekuatan fisik serta mengganggu konsentrasi seseorang.

Selain itu, merokok juga termasuk dalam kategori tindakan yang membatalkan puasa berdasarkan pandangan Islam.

Hal ini dikarenakan merokok adalah suatu bentuk tindakan yang mengakibatkan masuknya zat-zat ke dalam tubuh yang dapat mempengaruhi kesehatan dan memperbesar kemungkinan terjadinya hal-hal yang dilarang saat berpuasa, seperti minum.

Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

Baca Juga: Bolehkah Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Sebagian orang yang merokok mempertanyakan apakah menghisap rokok pada saat puasa hanya mengurangi pahala atau malah membatalkan puasa.

Menurut pandangan Islam, merokok saat berpuasa tidak hanya mengurangi pahala, namun juga membatalkan puasa tersebut.

Baca Juga: Begini Kewajiban Wanita yang Punya Utang Puasa Sangat Banyak, Perlukah Bayar Fidyah? Simak Penjelasannya

Dalam hal ini, seseorang yang merokok saat berpuasa Ramadan dianggap telah melakukan tindakan yang membatalkan puasa dan harus menggantinya di hari lain.

Oleh karena itu, sebaiknya orang yang berpuasa menghindari merokok selama bulan Ramadan.

Dalam kesimpulan, merokok saat berpuasa Ramadan termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Oleh karena itu, sebaiknya hindari merokok selama berpuasa Ramadan dan taatlah pada aturan yang telah ditetapkan.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana