Khazanah

Bolehkah Bersedekah Meski Masih Miliki Utang? Bagaimana Hukumnya? Jangan Sampai Salah! Begini Kata Buya Yahya

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 27 Feb 2023, 16:51 WIB
Bolehkah Bersedekah Meski Masih Miliki Utang? Bagaimana Hukumnya? Jangan Sampai Salah, Begini Kata Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM –- Sedekah merupakan pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan yang semata-mata hanya mengharap rida dari Allah SWT.

Allah SWT sangat menyukai hambaNya yang dapat membantu orang lain dengan bersedekah. Hal ini tertuang dalam QS Al Hadid ayat 18.

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka, dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.

Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik untuk Tunaikan Salat Dhuha Lengkap dengan Bacaan Doanya Menurut Buya Yahya

Banyak pertanyaan muncul di masyarakat terkait sedekah ini, salah satunya hukum dalam Islam ketika bersedekah namun masih memiliki utang.

Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum seseorang bersedekah meski memiliki utang kepada orang lain.

“Dalam segala amalan harus ada ilmunya, semua amal yang tidak pakai ilmu tidak diterima oleh Allah,” kata Buya Yahya dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Al-Bahjah TV, Senin (27/2/2023).

Menurutnya banyak orang yang memiliki utang namun berkeyakinan jika bersedekah kepada orang yang membutuhkan maka akan dibuka pintu rezekinya oleh Allah SWT.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Cara Qodho Salat dan Puasa, Sebelum Utang Kepada Allah dibayar Maka Tidak Bisa...

“Diyakini biarpun utang banyak tetep dia bersedekah, dengan sedekah nanti akan dibuka oleh Allah, dimudahkan semuanya, bukan begitu ilmunya,” ujarnya.

Buya Yahya mengatakan jika seseorang memiliki utang maka harus tahu, ketika bersedekah diniatkan untuk mendapat pahala atau mendapat sanjungan dari manusia lain.

Jika menginginkan pahala, maka seharusnya mengenal Allah SWT yang mana membayar utang merupakan kewajiban, pahalanya lebih besar dibanding dengan bersedekah.

Perbandingannya pun menurutnya tidak tertandingi antara membayar utang dan bersedekah karena membayar utang hukumnya wajib, jika tidak membayarnya akan menjadi dosa.

“Hukum sedekah infak lagi punya hutang dibedakan, yang pertama jika utangmu itu utang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar di saat itu, maka di saat itu juga Anda tidak boleh bersedekah,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Dilarang Melayat atau Takziah Orang Meninggal? Simak Penjelasan Buya Yahya, Jangan Salah!

“Kalau Anda bersedekah jatuhnya haram, dosa,” imbuhnya.

Maka dari itu harus memahami konsep sedekah yang benar menurut Islam, tidak asal bersedekah sedangkan utang menjadi menumpuk.

Maka dikatakan bahwa dalam bersedekah bukan karena Allah tetapi karena ingin sanjungan manusia lain.

“Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo, bayarnya nanti bulan Syaban dan Anda punya gambaran untuk membayarnya di bulan Syaban maka hari ini Anda nyantai,” tutur Buya Yahya.

“Anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo. Kalau belum jatuh tempo boleh Anda bersedekah,” imbuhnya.

Hukum bersedekah jika utangnya sudah jatuh tempo masih bisa atau boleh dilakukan, tetapi dengan catatan meminta izin kepada orang yang diutangi terlebih dahulu.

Jika diizinkan oleh orang yang diutangi maka sedekah tersebut diperbolehkan, namun jika tidak maka harus membayar utang dulu akan lebih besar pahalanya.

“Anda jangan tergiur dengan kalimat segede apa utangmu sedekahlah, nanti Allah akan buka rezekimu,” ujar Buya Yahya.

“Rezeki apa yang akan dibuka, utang belum beres, sudah jatuh tempo kau bersedekah bermasalah, semua ada ilmunya,” imbuhnya.***(Sulistiyaningsih)

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Wahyu Vitaarum