AYOJAKARTA.COM – Setelah Hakim membacakan vonis Richard Eliezer berupa penjara 1 tahun 6 bulan, pihaknya menyampaikan penawaran yang bisa Richard ambil.
Penawaran itu nantinya bisa membuat vonis Richard Eliezer berubah menjadi hukuman lebih ringan atau bahkan lepas.
Vonis Richard Eliezer pada Rabu (15/2/2023) dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan 12 tahun penjara.
Dengan ini maka selesai sudah pembacaan vonis kepada semua terdakwa kasus pembunuhan Yosua.
Ferdy Sambo sebagai pelaku utama mendapat vonis hukuman mati, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf mendapat vonis 15 tahun penjara.
Vonis untuk Richard Eliezer lebih ringan dari terdakwa lainnya salah satunya adalah karena Hakim mengakui status justice collaborator yang diberikan oleh LPSK.
Hakim membacakan putusannya dan mengatakan bahwa Richard Eliezer memang terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana.
Baca Juga: Justice Collaborator Diterima, Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim bacakan vonis, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjut Hakim.
Mendengar vonisnya tersebut Richard Eliezer seketika menangis karena vonis hakim jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan dari Jaksa yang adalah penjara 12 tahun.
Richard Eliezer melanjutkan menyimak bacaan vonis dari Hakim dengan terisak-isak. Penonton sidang baik yang berada di dalam ruang sidang maupun di luar seketika bersorak-sorak.
Hakim secara tegas menyatakan bahwa pihaknya mengakui Richard Eliezer sebagai pelaku yang bekerjasama dengan pengadilan atau JC.
“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ucap Hakim.
Setelah selesai membacakan vonis hukuman untuk terdakwa Richard Eliezer, Hakim memberi tawaran bahwa Richard bisa mengajukan banding jika tidak puas dengan vonis hukuman yang Hakim berikan.
Penawaran tersebut diwatarkan kepada Jaksa Penuntu Umum, Penasehat Hukum dan Richard Eliezer sendiri.
“Kepada Jaksa Penuntut Umum, kepada Penasehat Hukum maupun terdakwa, saudara mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum berupa banding, atau menerima putusan ini, atau pikir-pikir,” ucap Hakim.
Setelah pembacaan vonis, ruang sidang menjadi tidak kondusif karena banyak penonton yang ingin menerobos masuk, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (15/2/2023).***