Soal Vonis Ferdy Sambo Cs, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Apresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:50 WIB
Soal Vonis Ferdy Sambo Cs, Kapuspenkum Ketut Sumedana Apresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Instagram @kejaksaan.ri)
Soal Vonis Ferdy Sambo Cs, Kapuspenkum Ketut Sumedana Apresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Instagram @kejaksaan.ri)

AYOJAKARTA.COM - Para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat pelaku yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhi vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hanya Richard Eliezer yang divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu dari 12 tahun penjara menjadi 1,5 tahun.

Berkaitan dengan vonis Ferdy Sambo Cs tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana memberikan tanggapan.

Baca Juga: Hakim Akui Status Justice Collaborator dalam Vonis Richard Eliezer, Publik Bersorak Rayakan Keadilan

Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @kejaksaan.ri pada Rabu (15/2/2023), pihak Kejagung membagikan tanggapan Ketut Sumedana mengenai vonis tersebut. 

Kejagung mengungkapkan apresiasi terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang telah mengadili kasus pembunuhan Brigadir J.

Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” demikian pernyataan Kejagung.

“Telah memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Maruf,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Karangan Bunga Hiasi Sidang Vonis Richard Eliezer, Ada Pesan Menyentuh: Dari Kamu, Kita Jadi Tahu Bahwa.....

Kejagung juga menyampaikan bahwa seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim.

Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo,” tulis Kejagung.

Disampaikan juga bahwa Penuntut Umum berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Hotman Paris Singgung Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Saya Baca di KUHP Pidana, Gue Pusing!

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X