AYOJAKARTA.COM - Para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat pelaku yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhi vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hanya Richard Eliezer yang divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu dari 12 tahun penjara menjadi 1,5 tahun.
Berkaitan dengan vonis Ferdy Sambo Cs tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana memberikan tanggapan.
Baca Juga: Hakim Akui Status Justice Collaborator dalam Vonis Richard Eliezer, Publik Bersorak Rayakan Keadilan
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @kejaksaan.ri pada Rabu (15/2/2023), pihak Kejagung membagikan tanggapan Ketut Sumedana mengenai vonis tersebut.
Kejagung mengungkapkan apresiasi terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang telah mengadili kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” demikian pernyataan Kejagung.
“Telah memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Maruf,” lanjut pernyataan tersebut.
Kejagung juga menyampaikan bahwa seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim.
“Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo,” tulis Kejagung.
Disampaikan juga bahwa Penuntut Umum berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Hotman Paris Singgung Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Saya Baca di KUHP Pidana, Gue Pusing!
“Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” demikian pernyataan Kejagung.
Setelah ini, Kejagung akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada 13-14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutup Kejagung.***

Share this article
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis Ferdy Sambo Cs.