Khazanah

Hukum Beli Produk Pro-Israel menurut MUI, Bagaimana Jika Sudah Telanjur Punya?

Oleh: Admin Kamis 30 Jan 2025, 12:35 WIB
Larangan dalam fatwa ini lebih kepada tindakan mendukung agresi Israel, termasuk dengan membeli produk dari perusahaan yang mendukung agresi tersebut.

AYOJAKARTA.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Dalam fatwa ini, ditegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel adalah kewajiban, sementara mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Salah satu bentuk dukungan terhadap Israel adalah membeli produk dari perusahaan yang sebagian keuntungannya digunakan untuk mendukung Israel. Nah, bagaimana kalau kita sudah terlanjur membeli produk tersebut? Apakah masih boleh digunakan atau harus dibuang?

MUI memberikan jawabannya dalam edaran ‘Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83’. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa produk yang sudah dibeli tetap boleh dikonsumsi atau digunakan selama bahan baku dan komposisinya halal.

Bahkan, produk tersebut juga boleh dijual kembali asalkan tidak menimbulkan fitnah. Tidak ada kewajiban untuk membuangnya.

Baca Juga: Profil Gerald Vanenburg, Legenda Belanda Sabet Piala Eropa 1988 Bareng Marco van Basten

Larangan dalam fatwa ini lebih kepada tindakan mendukung agresi Israel, termasuk dengan membeli produk dari perusahaan yang mendukung agresi tersebut.

Dalam hukum Islam, ini disebut haram li ghairihi, yaitu haram bukan karena zat produknya, tetapi karena ada unsur lain di luar itu, yakni kerja sama dalam tindakan yang melanggar syariat.

Bagaimana jika kita diberi atau mendapat kiriman makanan, minuman, atau barang dari produk yang terafiliasi dengan Israel? MUI menjelaskan bahwa jika barang tersebut pada dasarnya halal, maka kita boleh mengonsumsinya, apalagi dalam situasi bertamu sebagai bentuk penghormatan kepada tuan rumah.

Baca Juga: Biasanya Tidak Diumumkan, Kemenag Beber Alasan Info Jemaah Haji Khusus Kini Dibuka untuk Publik

Namun, jika memungkinkan, kita bisa memberikan pemahaman kepada orang lain tentang pentingnya tidak membeli produk dari perusahaan yang mendukung agresi Israel.

Mengingat, setiap rupiah yang kita belanjakan untuk produk mereka, secara tidak langsung ikut berkontribusi pada konflik di Palestina.

Jadi, kesimpulannya, produk yang sudah dibeli tetap boleh digunakan karena tidak haram secara zat. Namun, ke depannya, kita dianjurkan lebih selektif dalam berbelanja agar tidak mendukung pihak yang mendukung agresi Israel.

Reporter Admin
Editor Aris Abdulsalam