AYOJAKARTA.COM -- Dalam upaya meningkatkan transparansi, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengumumkan daftar jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun 1446 H/2025 M. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Dirjen PHU, Hilman Latief, menegaskan bahwa daftar jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Kemenag serta media lainnya. Hal ini sejalan dengan mekanisme yang telah diterapkan bagi jemaah haji reguler.
Selama ini, daftar jemaah haji khusus tidak diumumkan secara terbuka dan hanya diinformasikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berbeda mulai tahun ini, Kemenag mengambil langkah transparan agar seluruh jemaah dapat mengakses daftar tersebut dengan mudah.
Hilman juga mengimbau kepada para Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan daftar ini agar jemaah dapat segera mengetahui status mereka dan melakukan proses pelunasan lebih awal.
Salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kuota haji khusus. Tahun sebelumnya, masih terdapat 250 kuota haji khusus yang tidak terpakai, jumlah yang lebih besar dibandingkan sisa kuota haji reguler.
Pada tahun 2025, kuota haji khusus yang ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah, yang terdiri dari:
- 16.128 jemaah berdasarkan nomor urut porsi,
- 177 jemaah prioritas lansia (1%),
- 1.375 petugas haji, termasuk penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan.
Jadwal Pelunasan dan Pengisian Kuota
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus dilakukan dalam beberapa tahap:
- 24 Januari – 7 Februari 2025: Pengisian kuota utama.
- 17 – 21 Februari 2025: Pengisian sisa kuota tahap pertama jika masih tersedia.
- 27 – 28 Februari 2025: Pengisian sisa kuota akhir bila masih ada kekosongan.
Hilman juga mengingatkan bahwa seluruh proses ini harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan keadilan bagi seluruh calon jemaah.
Baca Juga: Perbandingan Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S25, S25 Plus, dan S25 Ultra di Indonesia
Kebijakan baru ini diharapkan bisa membantu masyarakat lebih mudah memperoleh informasi terkait keberangkatan haji mereka serta memastikan kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Share this article
Selama ini, daftar jemaah haji khusus tidak diumumkan secara terbuka dan hanya diinformasikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.