AYOJAKARTA.COM - Ustaz Abdul Somad punya pesan penting yang perlu diperhatikan para perokok.
Belakanan, ramai dibahas pelarangan pejualan rokok ketengan yang baru diterbitkan belum lama ini.
Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Baca Juga: Siap-siap! 2023 Harga Rokok Naik, Jadi Segini
Pemerintah mengklaim aturan itu diterapkan untuk menjaga kesehaan masyarakat Indonesia.
Selain dari segi kesehatan, perkara rokok juga bisa dilihat dari sudut pandang agama.
Ustaz Abdul Somad pun pernah bicara mengenai hukum rokok dalam Islam.
Menurut Ustaz Abdul Somad, rokok adalah hal yang diharamkan oleh agama Islam.
Oleh karena itu, menurut penceramah yang kondang disapa UAS itu, menjual rokok pun adalah hal yang tidak diperbolehkan.
"Macam mana hukum orang menjual rokok itu bagi saya, untuk diri dia haram. Untuk kedai runcing dia makruh," ucap ustaz Abdul Somad seperti dilansir Suara.com.
Bukan tanpa dasar Ustaz Abdul Somad mengatakan demikian.
Ia mengutip pendapat dari Mufti Mesir dan Arab Saudi yang menyatakan haramnya rokok.
"Mufti Mesir Syeh Ali Jumah mengatakan rokok haram. Mufti Saudi Arabia mengatakan rokok haram," katanya.
Hanya saja, Ustaz Abdul Somad juga menyadari jika adalah sebagian ustaz yang tidak mengharamkan rokok.
"Ada pula satu atau dua ustaz yang mengatakan makruh. Sebab dia sendiri merokok," pungkasnya.***