AYOJAKARTA.COM - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin ikut bersuara terkait rencana Pemerintah yang akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan atau rokok batangan di tahun 2023.
Menurutnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 ini bertujuan agar memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak sebagai konsumen utama pembeli rokok ketengan.
Rencana larangan penjualan rokok ketengan ini tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Wakil Presiden menyampaikan bahwa langkah Pemerintah untuk melarang penjualan rokok batangan ini juga saling berkaitan dan salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, langkah ini harus dijalankan.
“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” tutur Wapres dalam keterangan persnya di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Semarang, Jalan Fatmawati Nomor 161, Jawa Tengah, Selasa 27 Desember 2022.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.
“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau [rokok] batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” papar Wapres.
Terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.
“Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi [amanat] undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, [pengawasan] kita siapkan,” tegas Wapres.
“Pengawasan akan terus dilakukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pelarangan penjualan rokok batangan usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa siang 27 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan Jokowi untuk menanggapi pertanyaan dari awak media dan rencana tersebut dilakukan Pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden Jokowi.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok.***

Share this article
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 ini bertujuan agar memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi anak