AYOJAKARTA.COM - Stigma terkait hukum mengucapkan selamat Natal masih kerap muncul di kalangan umat Islam.
Tidak semua mengharamkan, ternyata ada pula beberapa pendapat yang memperbolehkan umat Islam menguncapkan selamat Natal, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember merupakan peringatan tahunan umat Kristiani.
Baca Juga: 5 Hidangan Khas Natal yang Cocok Disajikan untuk Keluarga, Rayakan Momen Penuh Kebersamaan
Sejumlah masyarakat Indonesia hingga saat ini sering kali masih berdebat terkait boleh atau tidaknya mengucapkan selamat atas perayaan hari besar agama lain, seperti hari Natal, Nyepi, Waisak, dan lainnya. Terdapat kelompok masyarakat yang membolehkan mengucapkan ucapan selama sebagai bentuk sikap menghormati perbedaan, namun tidak sedikit yang melarangnya.
Bahkan tak sedikit yang akan menuduh seorang muslim yang mengucapkan Natal adalah orang Natal.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam? Berikut ulasannya seperti yang ditulis Suara.com.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Seperti yang dilansir dari laman NU Online, tidak ada ayat dalam Al-Qur'an dan juga hadits yang menjelaskan secara tegas mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam.
Oleh sebab itu, para ulama yang mengharamkan ataupun memperbolehkan mengucapkan selamat Natal, mereka kebanyakan berpegang pada generalitas ayat serta hadits yang mereka yakini berkaitan dengan hukum mengucapkan selamat Natal.
Hukum Diperbolehkannya Mengucapkan Selamat Natal
Hukum mengucapkan selamat Natal boleh menutut beberapa ulama seperti Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa', Prof Dr Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Prof Dr Abdussattar Fathullah Sa'id, Majelis Fatwa Mesir, Majelis Fatwa Eeopa, dan lain sebagainya.
Sebagian besar kelompok ulama yang membolehkan memberi ucapan selamat atas hari besar kepada umat agama lain ini berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut Allah SWT menganjurkan untuk selalu berbuat baik kepada sesama, meskipun berbeda.
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah: 8)
Bersasarkan ayat tersebuat, sebagian ulama berpendapat jika mengucapkan selamat hari raya agama lain dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan yang baik kepada non-muslim. Dengan demikian, hukum mengucapkan selamat Natal adalah boleh bagi umat Islam.
Selain ayat tersebut, ulama yang memperbolehkan juga berpedoman pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik sebagai dalil atas pendapat mereka. Adapun bunyi hadits tersebut adalah:
"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: ‘Masuk Islam-lah!’ Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad).’ Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar seraya bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka."
Kalangan ulama ini juga berpendapat jika mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain bukan berarti sebagai Muslim mengakui apa yang telah dipercayai mereka. Tetapi, lebih menunjukkan rasa hormat dan saling menghargai dalam bermasyarakat demi menjaga kerukunan bersama.
Baca Juga: Link Download MP3 Lagu Natal, Buat Momen Bersama Keluarga Jadi Makin Meriah dan Berkesan
Hukum Haram Mengucapkan Selamat Natal
Sementara itu, di sisi lain juga ada beberapa ulama yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Karena menurut mereka mengucapkan selamat Natal hukumnya haram. Para ulama kelompok ini berpedoman pada dalil dalam Al-Qur’an surat al-Furqon ayat 72 yang artinya:
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".
Para ulama ini menafsirkan surat al-Furqon ayat 72 bahwa salah satu ciri orang yang akan mendapatkan martabat tinggi di surga merupakan orang yang semasa hidupnya tidak pernah memberikan kesaksian palsu.
Sementara oranf muslim yang memberikan ucapan selamat atas hari raya non-muslim dianggap sama dengan perilaku orang yang memberikan persaksian palsu serra membenarkan atas keyakinan yang dipercayai umat agama lain tentang hari rayanya. Sebagai balasannya, dia tidak akan pernah mendapatkan martabat tinggi di surga kelak. Atas dasar ayat itulah, mereka kemudian mengharamkan memberikan ucapan selamat atas hari raya non-muslim termasuk selamat Natal.
Beberapa ulama yang mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat hari raya agama lain yaitu Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Taimiyyah, Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Haqil, Syekh Utsaimin Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi, dan ulama lainnya.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal: Benarkah MUI dan Buya Hamka Berfatwa Haram?
Sikap saat Peringatan Hari Raya Agama Lain
Karena sifatnya yang tergolong ijtihadi, maka hukum memberkan ucapan selamat hari raya Natal atau agama lain tidak lantas haram dan juga tidak mutlak boleh. Perbedaan keadaan membuat setiap umat muslim tidak bisa selalu diseragamkan, terutama tentang hukumnya dalam hal mengucapkan selamat hari raya agama lain bagi setiap Muslim.
Namun, yang perlu diingat adalah jangan sampai segala perbedaan pendapat tersebut menjadikan konflik antar umat Islam. Alangkah baiknya jika selalu menerapkan sikap saling menghormati dengan pilihan yang bisa saja berbeda, tanpa harus memaksakan pendapat terhadap orang lain. Apalagi jika sampai mengafirkan mereka yang tidak sependapat dengan berpendapat.*** (Putri Ayu Nanda Sari/Suara.com)