AYOJAKARTA.COM – Polemik tentang boleh tidaknya orang Islam mengucapkan Selamat Hari Natal acapkali ramai menjelang berakhirnya tahun.
Salah satu ulama yang kerap dibawa-bawa terkait dengan polemik boleh tidaknya umat muslim mengucapkan Selamat Hari Natal adalah Buya Hamka.
Ulama besar bernama lengkap H. Abdul Malik Karim Amrullah kemudian disingkat menjadi Hamka itu sering menjadi sandaran pendapat tentang keharaman orang Islam mengucapkan Selamat Hari Natal.
Lantas, biasanya kelompok ini akan mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di mana ketika itu Buya Hamka menjadi ketua di lembaga tersebut sebagai rujukan tentang haramnya mengucapkan Selamat Hari Natal oleh orang Islam.
Yuk kita lihat isi dari fatwa dari Komisi Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama yang terbit pada 7 Maret 1981 dan ditandtangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI K.H.M. Syukri Ghozali dan Sekretaris Drs. H. Masudi:
Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:
- Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
- Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
- Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk (dalam garis miring): tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Melihat Fatwa MUI tersebut memang tidak ada pernyataan tegas tentang haramnya mengucapkan Selamat Hari Natal. Yang jelas dinyatakan haram dalam Fatwa MUI tersebut adalah orang Islam mengikuti upacara perayaan Natal.
Penjelasan tentang larangan mengikuti upacara Natal pernah disampaikan oleh Kiai Ma’ruf Amin saat menjadi Ketua MUI.
“Enggak ada fatwa soal ucapan. Fatwa yang ada itu fatwa mengikuti misa Natal. Jadi, bukan mengucapakan selamat,” ungkap Kiai Ma’ruf Amin, Senin, 24 September 2018, seperti dilansir media massa nasional.
Kiai Ma’ruf Amin, kini Wapres, sendiri mengaku memberikan ucapan Selamat Hari Natal kepada umat Kristen. Menurut mantan Rois Aam Nahdlatul Ulama (NU) itu, dia mencontoh para syaikh di Universitas Al-Azhar, Mesir, yang pada umumnya sangat toleran dan moderat.
Salah satu ulama besar Al Azhar yang membolehkan memberikan ucapan Selamat Hari Natal, menutur Kiai Ma’ruf Amin, adalah Syaikh Ali Jumah, Grand Mufti Mesir (2003-2013) dan anggota Dewan Fatwa Mesir dan International Islamic Fiqh Academy.
Cerita Anak Buya Hamka
Mengenai apakah Buya Hamka mengharamkan atau membolehkan umat Islam mengucapkan Selamat Hari Natal pernah disampaikan oleh anak dari ulama besar itu, Irfan Hamka.
Menurut Irfan Hamka yang menulis buku berjudul Ayahku, cerita pengalamannya bersama Buya Hamka, ulama besar yang menulis tafsir Al Azhar itu tidak melarang orang Islam mengucapkan Selamat Hari Natal kepada umat Kristen.
Irfan Hamka, seperti ditulis republika.co.id, menegaskan bahwa Fatwa MUI yang dikeluarkan Buya pada 1981 bukan pelarangan mengucapkan selamat Natal atau mengharamkannya.
Irfan lantas berkisah bahwa Buya Hamka justru mengucapkan selamat Natal bagi penganut agama Kristen saat tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketika itu ada tetangga Buya Hamka bernama Ong Liong Sikh dan Reneker yang merupakan pemeluk agama Kristen.
Ketika Buya Hamka merayakan Idul Fitri, kedua orang itu mengirimkan selamat kepada Buya. Begitu pun sebaliknya Buya Hamka juga mengucapkan selamat kepada kedua tetangganya tersebut saat Hari Natal.
“Selamat, telah merayakan Natal kalian,” kata Irfan saat menirukan ucapan ayahnya kepada Republika, Selasa (23 Desember 2014) dalam artikel bertajuk Irfan Hamka: Buya Ucapkan Selamat Natal.