JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menyarankan BPJS Kesehatan tetap melayani pasien suspect Virus Corona COVID-19.
Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Amelia Suhaili, menjelaskan bahwa komunitasnya memahami aturan dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Latar belakang aturan tersebut adalah situasi defisit dana BPJS yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam Pasal 52 di Perpres itu, pemerintah mengatur sejumlah pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau wabah penyakit.
"Tetapi UU BPJS, apakah mengatur definisi pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah? Jika tidak, disarankan BPJS Kesehatan tetap melayani pasien yang suspect Virus Corona," terang Amelia dalam keterangan persnya.
Yang justru dikhawatirkan adalah bila masyarakat yang dicurigai atau positif COVID-19 tidak dilindungi oleh BPJS Kesehatan maka timbul keengganan masyarakat untuk memeriksakan diri atau menjalani perawatan karena ketidakmampuan menanggung biaya pengobatan.
"Hal tersebut jelas berdampak buruk dan akan lebih susah untuk mendeteksi ataupun mendatanya sehingga penyebarannya akan lebih susah ditanggulangi," kata Amelia.
Pelayanan terhadap peserta BPJS sudah diamanatkan UU BPJS Pasal 3 mengenai Tujuan BPJS yang menyatakan BPJS bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
"Yang dimaksud kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Amelia.
Komunitas Peduli BPJS Kesehatan meyakini tidak ada alasan apapun bagi BPJS Kesehatan untuk tidak melayani peserta yang dicurigai atau positif Corona.
Komunitas Peduli BPJS Kesehatan sendiri merupakan komunitas yang terdiri dari gabungan para advokat yang aktif mengkritisi kebijakan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, seperti diberitakan CNNIndonesia, BPJS Kesehatan mengatakan bahwa biaya penanganan pasien virus corona akan langsung ditanggung rumah sakit rujukan Kementerian Kesehatan alias ditanggung anggaran Kementerian Kesehatan.
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020 mengenai Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.