AYOJAKARTA.COM---Pemerintah melalui Kemensos menggelontorkan banyak bantuan sosial pada tahun 2022 ini.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah dimasukkan dalam data kementerian sosial yang disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS ini oleh Kementerian Sosial digunakan sebagai acuan agar bantuan yang akan disalurkan tepat sasaran.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Dibuka 22 Agustus, Cek Cara Daftarnya!
Pendaftaran DTKS untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan dengan mudah yaitu secara online melalui website resmi dtks.jakarta.go.id.
Pemerintah DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS tahap 4 yang dimulai tanggal 15 November sampai 15 Desember 2022.
Dikutip Ayojakarta.com dari laman YouTube Ziya ID, satu akun DTKS ini dapat digunakan untuk satu sampai 3 KK.
Baca Juga: Bansos PKH Bagi Ibu Hamil Akan Kembali Cair Desember 2022, Cek Dulu Kriterianya Apakah Anda Termasuk
Oleh karena itu sebelum anda melakukan pendaftaran persiapkan KTP dan KK sebagai instrumen yang dapat mempermudah dalam pengisian data.
1. Buka laman dtks.jakarta.go.id
2. Klik tombol Buat Akun Pendaftaran
3. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon
4. Isi kata sandi dan ulangi kata sandi
5. Kemudian klik daftar
Baca Juga: Kabar Gembira! KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Bulan Desember Sudah Cair, Cek Infonya di Sini!
Pastikan NIK, nomor telepon dan alamat email yang dicantumkan pada saat pengisian data belum pernah digunakan.
Untuk NIK yang diisikan pada proses pendaftaran tidak harus menggunakan milik kepala keluarga.
Kemudian untuk langkah-langkah pendaftaran DTKS dapat anda ikuti sebagai berikut.
Baca Juga: Siap-siap! 7 Bansos Cair Hari Ini hingga 15 Desember 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
1. Login dengan memasukan email dan kata sandi
2. Isi kode unik
3. Klik login
4. Kemudian akan muncul menu utama dan silahkan anda tekan tombol Input Pendaftaran Baru
5. Kemudian isi semua data yang tertera dengan pedoman KK
6. Klik Cek Data, jika tercentang hijau semua maka kita bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya
7. Isi data tambahan yang tertera
8. Kemudian ada centang salah satu kolom antara KJP Plus atau KJMU jika dalam keluarga ada anggota keluarga yang masih sekolah
9. Isi kolom alamat domisili, jika tidak sesuai dengan KTP bisa diisi secara manual
10. Nantinya ada kolom Informasi Pajak dan Lainnya
11. Untuk pengisian kolom ini langsung klik tombol cek terlebih dahulu karena kolom-kolom berikutnya tidak dapat di klik secara manual
12. Isi rata-rata penghasilan
13. klik simpan
Baca Juga: Harga BBM Desember 2022 Naik Lagi! Pertamax Turbo Lebih dari Rp15 Ribu
Setelah proses tersebut selesai dilakukan akan muncul Daftar Anggota Keluarga. Untuk menambah anggota keluarga dapat dilakukan dengan menekan tombol tambah pada pojok kanan atas.
Demikianlah langkah-langkah pendaftaran DTKS untuk wilayah DKI Jakarta.***