AYOJAKARTA.COM – Bantuan sosial atau bansos dari pemerintah tahap 4 kembali cair pada Desember 2022 ini.
Salah satu bansos yang kembali cair ditahap 4 bulan Desember ini adalah bansos PKH bagi ibu hamil.
Nominal dana bansos PKH bagi ibu hamil sendiri per tahunnya sebesar Rp3 juta yang kemudian disalurkan menjadi 4 tahap yang per tahapnya Rp750 ribu.
Baca Juga: Memasuki Bulan Desember, Inilah Doa Akhir Tahun yang Bisa Diamalkan Umat Muslim
Bagi KPM ibu hamil yang termasuk dalam penerima PKH ditahap 1 hingga 3 sebelumnya, dapat segera melakukan pengecekkan di laman cekbansos.Kemensos.go.id.
Pasalnya dikutip AyoJakarta.com dari Kementerian Sosial, tidak semua ibu hamil bisa menerima bansos PKH.
Namun ada syarat dan kriteria yang telah ditentukan oleh Kemensos terkait ibu hamil kategori apa saja yang masih bisa menerima bansos, yakni:
1. Wanita hamil atau sudah nifas
2. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
3. Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, ASN, Polri, TNI
4. Berasal dari keluarga dengan ekonomi kategori miskin atau rentan miskin
5. KTP dan KK sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
6. PKH diberikan maksimal hanya sampai kehamilan kedua
Untuk pencairan bansos PKH bagi ibu hamil tahap keempat di bulan Desember ini akan disalurkan secara langsung melalui rekening Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Artikel Terkait
Pulihkan Trauma, Anak-anak Korban Gempa Cianjur Ikuti Konseling dari Polwan Polda Metro Jaya
Pro Kontra Adanya 'Tenda Sakinah' untuk Kebutuhan Pasangan Suami Istri di Pengungsian Gempa Cianjur
Sebuah Penelitian Ungkap Kemungkinan Terjadi Gempa Megathrust, Timbulkan Tsunami di Selatan Jawa dan Sumatera